Masjid Al Azhar Jakarta Sembelih Hewan Kurban pada Rabu 21 Juli 2021

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Masjid Al Azhar hanya berlangsung dalam satu hari saja hingga sore hari.

oleh Mevi Linawati diperbarui 20 Jul 2021, 11:24 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2021, 11:22 WIB
Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban di Masa Pandem
Tim dokter berbincang kepada salah satu pemilik saat memeriksa kesehatan hewan kurban di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Sudin KPKP Jakarta Timur juga melakukan pemeriksaan di penampungan yang tersebar di 10 kecamatan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Masjid Agung Al Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Iding mengatakan, pemotongan hewan kurban baru akan dilaksanakan pada Rabu 21 Juli 2021 di Lapangan Masjid tersebut.

Iding mengatakan, pelaksanaan itu mengikuti anjuran dari pemerintah daerah DKI Jakarta untuk meminimalisir terjadinya kerumunan di lapangan masjid.

"Hari ini tidak melakukan pemotongan hewan kurban. Penyembelihan hewan kurban baru digelar besok pagi sekitar pukul 08.00 sampai selesai," kata Iding saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/7/2021), seperti dikutip dari Antara. 

Menurut dia, hal ini tak terlepas dari kondisi pandemi Covid-19 dan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna memutus mata rantai penyebaran virus di tengah masyarakat.

Iding menuturkan, pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Masjid Al Azhar hanya berlangsung dalam satu hari saja hingga sore hari. Dalam pelaksanaannya, panitia telah dibekali pemahaman agar selalu memperhatikan protokol kesehatan pemotongan hewan kurban dari pemerintah.

"Kita mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Karena kita turut serta mencegah penularan Covid-19 di kalangan jamaah," kata Iding.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ingatkan Protokol Kesehatan

Para pengurus, kata dia, telah mewanti-wanti para penjaga dan petugas pemotongan hewan kurban agar mengikuti protokol kesehatan yang telah disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 perihal petunjuk teknis pelaksanaan kurban.

Dalam edaran itu, para petugas wajib menerapkan jaga jarak fisik dalam pemotongan hewan kurban, baik pada saat pengulitan, pencacahan, maupun pengemasan daging. Kemudian menerapkan protokol kebersihan petugas mulai dari pemeriksaan suhu tubuh hingga menghindari berjabat tangan atau kontak langsung.

Sementara untuk seluruh peralatan mesti dilakukan disinfeksi sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah semua proses penyembelihan selesai dilaksanakan.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya