Rektor Universitas Indonesia Akhirnya Menyerah

Ari Kuncoro sudah hampir sebulan menjadi sorotan publik usai dirinya ketahuan merangkap jabatan sebagai seorang komisaris di sebuah BUMN.

oleh Fachrur RozieYopi Makdori diperbarui 23 Jul 2021, 00:03 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2021, 00:03 WIB
Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. (Istimewa)
Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sudah hampir sebulan menjadi sorotan publik usai dirinya ketahuan merangkap jabatan sebagai seorang komisaris di sebuah BUMN.

Berbagai kalangan mengkritik Ari lantaran dianggap melanggar Statuta UI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013, bahwa rektor tak boleh merangkap jabatan.

Ari pun diam seribu bahasa di tengah banyak kritik yang dilontarkan terhadap dirinya. Bahkan desakan untuk mundur baik sebagai komisaris dan rektor semakin menggema.

Namun, Selasa (20/7/2021) muncul kabar bahwa PP yang mengatur Statua UI itu direvisi. Pemerintah mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021, yang perubahannya terdapat revisi soal rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.

Jika dalam PP 58 Tahun 2013 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 35, kini dalam PP 75 Tahun 2021 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 39.

Dalam PP 58 Tahun 2012 pasal 35 (c) berbunyi rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Sementara, dalam PP 75 Tahun 2021 pasal 39 (c) berbunyi rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Artinya, dalam PP 75 Tahun 2021 Pasal 39 c hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Tak ada pelarangan menjabat sebagai komisaris.

PP 75 Tahun 2021 itu sudah resmi diundangkan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman.

Tindakan ini dinilai arogansi rektor. Hal ini dilontarkan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji.

"Menurut saya ini jelas arogansi rektor. Harusnya kan mendengarkan lah aspirasi dari masyarakat. Bukan malah aturan yang diubah, harusnya yang merangkap jabatan melanggar aturan ya jadi harus mengundurkan diri," kata Ubaid kepada Liputan6.com, Rabu 21 Juli 2021.

Dia mengungkapkan, apa yang dilakukan Rektor UI ini jelas preseden buruk bagi dunia pendidikan di tanah air. Bahkan seolah-olah itu difasilitasi oleh negara. Menurut Ubaid, jika ini dibiarkan, maka jelas merusak independensi institusi pendidikan tinggi. Dan bisa saja kepercayaan publik turun.

"Sehingga konflik-konflik kepentingan semacam itu akan menjadi tontonan kita nanti," kata dia.

Akhirnya Menyerah

Sehari kabar PP terkait Statua UI diubah, Ari akhirnya menyerah. Dia disebut mengundurkan diri sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen BRI.

Namun informasi tersebut tak langsung dilontarkan langsung oleh dirinya. Ini terlihat pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris/Komisaris Independen Perseroan per 21 Juli 2021,” demikian mengutip keterbukaan informasi BEI yang diteken Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto, Kamis (22/7/2021).

Perseroan pun akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur sehubungan hal tersebut.

Ari Kuncoro menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen BRI sejak 2020 hingga sekarang.

Ia diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2020. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Komisaris Utama BNI pada 2017-2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Diminta Ubah Lagi Aturan Baru

Ketua DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi mengapresiasi kesadaran Ari Kuncoro yang akhirnya mundur.

Namun, seharusnya tidak hanya berhenti di pengunduran diri, aturan yang sudah diubah perlu ditinjau kembali oleh Presiden Joko Widodo.

Nabil menilai, perlu diubah kembali Statuta UI itu supaya menutup celah rangkap jabatan rektor UI.

"Pengunduran diri Rektor UI itu satu hal. Hal lainnya yang juga penting adalah perlunya Presiden untuk meninjau ulang atau bahkan mengubah kembali ketentuan dalam PP revisi Statuta UI yang membuka celah bagi rangkap jabatan itu," katanya kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Nabil mengatakan, selama tidak diubah kembali hanya akan terjadi potensi rangkap jabatan oleh Rektor UI ke depannya.

"Jika Statuta UI nya tidak dirubah, maka akan tetap ada potensi terjadinya rangkap jabatan kedepannya," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya