Kejaksaan Kawal 44 Proyek Strategis Nasional Senilai Rp 142,9 Triliun

Selama semester pertama 2021, Kejaksaan telah mengawal 40 proyek strategis nasional dengan total nilai Rp 142,9 triliun.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Jul 2021, 02:23 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2021, 02:23 WIB
Buron 13 Tahun, Adelin Lis Ditangkap Kejaksaan Agung
Jaksa Agung, S Burhanuddin saat rilis pemulangan terpidana kasus pembalakan liar dan perusakan alam, Adelin Lis di Gedung Penerangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Adelin Lis ditangkap di Singapura dan dipulangkan ke Indonesia setelah buron 13 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa capaian positif Kejaksaan pada semester pertama 2021 (Januari-Juni), salah satunya Bidang Intelijen yang telah mengawal 44 proyek strategis nasional dengan nilai mencapai Rp 142,9 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 yang digelar secara virtual dari Gedung Menara Kartika, Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2021).

"Kejaksaan melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis dengan kegiatan yang dikawal sebanyak 44 proyek strategis nilainya mencapai lebih dari Rp 142,9 triliun," kata Burhanuddin.

Dalam tugas pengamanan investasi, kata Burhanuddin, Bidang Intelijen juga telah berhasil memfasilitasi kegiatan investasi dengan nilai mencapai lebih dari Rp 23,7 triliun.

Menurutnya, pembangunan ekonomi akan kokoh apabila ditopang oleh hukum yang kuat. Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus dapat memegang peranan sebagai aktor intelektual yang mampu menyeimbangkan neraca keadilan yang tersirat dengan kepastian hukum yang tersurat.

Dengan begitu, maka  proses penegakan hukum yang dilakukan akan mampu memberikan kemanfaatan pada setiap proses pembangunan.

"Dalam arti lain, proses penegakan hukum haruslah seiring dan tidak boleh menghambat jalannya pembangunan dan roda perekonomian," ujar Burhanuddin seperti dikutip dari Antara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tangkap 96 Buron

Buron 13 Tahun, Adelin Lis Ditangkap Kejaksaan Agung
Terpidana kasus pembalakan liar dan perusakan alam, Adelin Lis (kanan) dan Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat rilis penahanan di Gedung Penerangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Adelin Lis ditangkap setelah buron selama 13 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Capaian positif lainnya Bidang Intelijen pada semester pertama 2021 ini, yakni menangkap 96 buronan, termasuk membawa pulang buronan kelas kakap terpidana kasus pembalakan liar dan korupsi Adelin Lis ke Indonesia.

Menurut Burhanuddin, pandemi Covid-19 telah memukul sektor perekonomian negara. Oleh karena itu, dengan kewenangan yang dimiliki, insan kejaksaan harus mampu membuat berbagai macam karya, terobosan, dan inovasi yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional.

"Insan kejaksaan harus memiliki inisiatif untuk mendampingi dan mengamankan setiap program Pemerintah dalam proses pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional, serta memperbanyak dan mengoptimalkan upaya pemulihan, pengembalian, dan penyelamatan keuangan negara," ujarnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya