Liputan6.com, Jakarta Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyatakan pembahasan mengenai revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 alami penundaan. Dia meminta agar Pemprov DKI Jakarta dapat menyajikan data efektivitas penerapan Perda tersebut.
"Kami mau melihat efektivitas penerapan Perda, karena ini kan sudah kami tetapkan berdasarkan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban antara pemerintah dengan masyarakat," kata Pantas Nainggolan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Menurut dia, hasil evaluasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk urgensi revisi dalam Perda. Karena hal itu, Pantas meminta agar Pemprov DKI dapat menunjukkan data-data saat penanggulangan Covid-19.
Advertisement
"Harus ada keseimbangan-keseimbangan, jadi melalui penilaian itu kami harapkan masyarakat juga akan lahir kesadarannya setelah melihat apa kewajiban pemerintah," ucap dia.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhana mengakui bila data yang disajikan saat rapat tidak komprehensif. Kata dia, pihaknya akan melengkapi data pendukung yang dimintai oleh DPRD DKI.
"Sesungguhnya kami sudah menyiapkan seperti yang kemarin diminta untuk menyiapkan hasil PSBB (PPKM), kemudian data yang di Satpol PP. Cuma memang tidak komprehensif, jadi masih pecah-pecah sedikit dan tidak didasari data yang memang akurasinya bertanggung jawab," kata Yayan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dilaporkan ke Anies
Lanjut dia, hasil rapat tersebut akan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Nantinya akan segera dikoordinasikan untuk data yang lebih akurat. Misalnya terkait bantuan hingga fasilitas kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota.
"Nanti akan kami koordinasikan untuk melaporkan secara resmi kepada dewan," jelas dia.
Advertisement