Pria Positif Covid-19 Diamuk Massa Saat Isoman di Tobasa, Polda Sumut Bergerak

Jhosua mengaku, sebagai pihak keluarga dirinya tidak menerima aksi main hakim sendiri tersebut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Jul 2021, 20:31 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2021, 20:09 WIB
Ilustrasi isolasi mandiri, isoman, COVID-19
Ilustrasi isolasi mandiri. (Photo by Erik Mclean on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Sebuah video viral beredar di sosial media, terkait pengeroyokan terhadap seorang pria paruh baya. Dalam video yang diunggah oleh Jhosua Lubis, Sabtu (24/7/2021), disebutkan bahwa video itu terjadi di Desa Sianipar Bulu Silape Kecamatan Silaen, Tobasa, Sumatera Utara.

"Itu Tulang (Om) saya, Salamat Sianipar, Umur 45 Tahun, alamat di Desa Sianipar Bulu Silape Kecamatan Silaen, Tobasa, Sumatera Utara," tulis Jhosua dalam akun Instagram pribadinya, seperti dikutip Liputan6.com, Sabtu (27/7/2021) malam.

Jhosua yang mengaku berdomisili di Depok ini kemudian becerita, terkait kronologi mengapa pamannya diamuk massa. Menurut dia, massa mengamuk karena tidak terima sang paman yang terdiagnosa Covid-19 kembali menetap di daerah tersebut untuk isolasi mandiri karena ditakutkan menyebarkan wabah ke warga lain.

"Kronologi kejadiannya, Kamis tanggal 22 Juli 2021. Awalnya Tulang saya terkena Covid-19, dokter menyuruh isolasi mandiri. Tetapi masyarakat tidak terima, akhirnya dia dijauhkan dari Kampung Bulu Silape. Dia kembali lagi ke rumahnya tetapi masyarakat tidak terima," kata Jhosua.

"Malah masyarakat mengikat & memukuli dia. Seperti hewan & tidak ada rasa manusiawi," imbuh dia.

Jhosua mengaku, sebagai pihak keluarga dirinya tidak menerima aksi main hakim sendiri tersebut. Dia menegaskan hal itu tidak manusiawi.

"Perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang Covid-19. Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia," jelas dia.

Jhosua pun meminta ketegasan aparat berwenang untuk mengusut hal yang menimpa sang paman. Dia meyakini, hal itu sejalan dengan hukum di Indonesia yang tegas melarang penyiksaan.

"Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaana adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden , Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini," dia menandasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Konfirmasi Polda Sumut

Tim Liputan6.com mencoba mengonfirmasi hal terkait kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Kabid humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengonfirmasi perihal terkait.

"Sudah kami dengar, kami sedang menuju lokasi untuk info jelasnya. Nanti setelah clear akan kami kabari lagi," kata dia singkat saat dihubungi, Sabtu (24/7/2021) malam.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya