Jokowi Bahas Nasib PPKM Level 3 dan 4 Minggu Pagi, 25 Juli 2021

Penerapan PPKM level 3-4 akan berakhir pada hari ini, Minggu (25/7/2021). Apakah PPKM akan dilanjutkan atau bakal ada rileksasi pada hari berikutnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jul 2021, 08:43 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2021, 08:42 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Penerapan PPKM level 3-4 akan berakhir pada hari ini, Minggu (25/7/2021). Selanjutnya, pemerintah akan melakukan rileksasi pada 26 Juli 2021 jika kasus covid-19 menurun.

Terkait dengan kepastian nasib PPKM ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan membahasnya bersama para menteri terkait. Pembahasan tersebut akan digelar pada rapat pagi ini.

"Pagi ini rapat, dengan menteri-menteri terkait," kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono kepada Merdeka.com, Minggu (25/7/2021).

Sementara itu Juru bicara Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi pun belum mau membeberkan kapan akan diumumkan keputusan tersebut. Dia menjelaskan saat ini hal tersebut sedang dibahas bersama.

"Ya hari ini ada pembahasannya. Kita tunggu saja pengumuman yang terkait," ungkapnya.

Hari ini, Minggu (25/7/2021) merupakan hari terakhir pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4. Presiden Jokowi sebelumnya telah mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Namun berbeda dengan sebelumnya, sejumlah pelonggaran dilakukan untuk beberapa sektor.

"Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021," kata Jokowi melalui siaran Youtube, Selasa (20/7).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan beberapa penjelasan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang kini berubah nama menjadi Level 3 dan 4.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tidak Pakai Kata Darurat

Luhut yang juga menjabat sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini mengatakan, perubahan istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3 dan 4 merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Presiden memerintahkan tidak lagi pakai kata 'Darurat' dan 'Mikro' tapi kita pakai PPKM Level 4," ujar Luhut saat jumpa pers daring, Rabu malam 21 Juli 2021.

Selain itu, Luhut memastikan dalam lima hari ke depan testing dan tracing akan berjalan masif di daerah padat penduduk.

Hal tersebut menurut dia, dilakukan pemerintah sebagai perjuangan menurunkan tiap-tiap daerah yang masuk PPKM level 4.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya