PPKM Level 3, Kegiatan Berjemaah di Rumah Ibadah Diperbolehkan

Luhut menyebut, perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 ini dikaji berdasarkan tiga faktor

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jul 2021, 05:33 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2021, 22:15 WIB
Istiqlal dan Katedral Disemprot Disinfektan
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI melakukan penyemprotan disinfektan di Gereja Katedral, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Langkah ini sebagai upaya preventif mendukung kebijakan pemerintah yang akan segera menerapkan kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 diperpanjang sejak 26 Juni 2021 hingga 2 Agustus 2021. Beberapa peraturan kembali diubah pemerintah di masa penangan pandemi corona Covid-19 ini.

Salah satunya soal kegiatan di rumah ibadah. Pada perpanjangan PPKM Level 3 ini, pemerintah mengizinkan adanya kegiatan berjamaah di rumah ibadah dengan memerhatikan protokol kesehatan yang ketat.

"Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Luhut menyebut, untuk pengaturan rincinya akan disampaikan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri).

Luhut menyebut, perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 ini dikaji berdasarkan tiga faktor. Pertama yakni terkait laju penulatan kasus, kemudian respon sistem kesehatan berdasarkan panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan yang ketiga terkait kondisi sosio ekonomi masyarakat.

"Dan presiden menekankan betul yang terakhir ini yaitu kondisi sosial ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat tiga indikator itu menjadi Barometer kita," kata Luhut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Jokowi Perpanjang PPKM

Diberitakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4. Menurut Jokowi, keputusan ini sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya