Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Untuk mendukung perpanjangan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi Mendagri sebanyak tiga.
Dikutip Liputan6.com, Senin (26/7/2021), yang pertama mengatur PPKM Level 4 dan 3 di Jawa Bali. Adapun itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Tak hanya di Jawa dan Bali, PPKM Level 4 juga terjadi di luar wilayah tersebut. Ini terlihat dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Advertisement
Kemudian, Mendagri juga mengeluarkan terkait pemberlakuan PPKM Level 3 selain di luar pulau Jawa dan Bali, dan juga menyebutkan kriteria PPKM Level 2-1, serta optimalisasi posko penanganan Covid-19.
Adapun ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Ketiga aturan ini ditandatangani langsung oleh Tito Karnavian selaku Mendagri pada Minggu 25 Juli 2021.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diperpanjang
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4. Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).
Menurut Jokowi, keputusan ini sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi.
Advertisement