Bandar Narkoba di Tangerang Edarkan Ekstasi Bertuliskan Obat Covid-19

Seorang bandar narkoba berinisial BD (36), coba kelabui petugas polisi dengan cara mengedarkan ekstasi dengan kemasan obat Covid-19.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 27 Jul 2021, 07:12 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2021, 07:05 WIB
Narkoba
Polisi menangkap bandar narkoba di Tangerang yang mengedarkan ekstasi bertuliskan obat Covid-19. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang bandar narkoba berinisial BD (36), coba kelabui petugas polisi dengan cara mengedarkan ekstasi dengan kemasan obat Covid-19.

BD ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Cipondoh Kota Tangerang pada 26 Juli lalu. Dia ditangkap bersama barang bukti 2.342 butir ekstasi yang sudah digerus sendiri dan dimasukkan ke dalam kapsul berwarna hijau dan kuning.

"Ini dia dapatnya sudah bentuk seperti ini ya, jadi dimodifikasi sendiri, digerus dan dimasukan lagi ke dalam pil sama bandarnya. Tersangka (BD) sudah dapat dalam bentuk ini," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Widodo Pratomo, Senin (26/7/2021).

Berdasar pengakuannya kepada polisi, BD mendapat barang haram tersebut dari Medan, Sumatera Utara dari tersangka HA yang masih berstatus buron. Ekstasi tersebut sengaja dikemas di dalam pil untuk mengelabui petugas bandar udara dan tertulis obat Covid-19.

"Dikirim dari Sumatera ke Jakarta, tersangka bilangnya ini obat Covid-19 oleh petugas pemeriksaan Bea Cukai, peredaran di Jabodetabek," ungkap Pratomo.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dijual Perorangan

Modus peredarannya pun dijual perorangan bukan ke tempat hiburan malam karena PPKM di sejumlah tempat.

"Karena banyak yang tutup (hiburan malam) jadi diedarkan perorangan, tidak berkumpul berkelompok, mereka nyewa apartemen," jelasnya.

Tersangka BD kini mendekam di tahanan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya