Anggota DPR Positif Covid-19 Dapat Fasilitas Isolasi Mandiri di Hotel

Fasilitas hotel untuk isolasi mandiri juga diperuntukkan bagi para staf dan tenaga ahli DPR RI.

oleh Yopi Makdori diperbarui 27 Jul 2021, 17:17 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2021, 17:17 WIB
FOTO: Penyemprotan Disinfektan Jelang Masa Sidang DPR
Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (14/6/2020). Penyemprotan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di lingkungan DPR/MPR yang akan memasuki persiapan masa sidang pada 15 Juni 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun tanpa gejala (OTG) maupun bergejala ringan mendapatkan fasilitas isolasi mandiri di hotel.

Fasilitas hotel untuk isolasi mandiri anggota dewan yang terpapar Covid-19 itu dikonfirmasi Sekretariat Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Hal itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI nomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 tertanggal 26 Juli 2021.

"Benar," kata Indra saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (27/7/2021).

Indra menerangkan, fasilitas ini bukan hanya diberikan kepada anggota DPR, tapi juga para staf dan tenaga ahli. Hal ini dipicu banyaknya anggota DPR dan jajaran di Sekretariat DPR RI yang terpapar Covid-19.

Indra beralasan, banyaknya anggota DPR yang positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri di kompleks perumahan DPR membuat anak-anak di lingkungan tersebut enggan keluar. Untuk itu pihaknya merasa perlu menyediakan tempat isolasi tersendiri supaya tidak mengganggu orang lain.

"Kami mengecek juga pada lembaga-lembaga lain dan kementerian-kementerian lain itu sudah ada mekanisme isolasi mandiri bekerja sama dengan pihak luar," katanya.

Menurut Indra kebijakan itu bukan tanpa landasan. Ia menyebut, penyediaan hotel buat isolasi mendiri bagi anggota DPR dialasi oleh Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Negara Nomor 308 Tahun 2020 dan SE Dirjen Perbendaharaan Negara Nomor 369 Tahun 2020.

"Aturannya kami pelajari itu ada. Itu mengatur tentang mekanisme isolasi mendiri. Itu ada salah satunya di poin C itu disebutkan dalam hal tidak tersedia mes, asrama, wisma, kementerian lembaga atau satker (satuan kerja) dapat menggunakan penginapan atau sejenisnya dengan mempertimbangkan efisiensi dan ketersediaan dana," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Isolasi di Hotel Maksimal 7 Hari

Aktivitas Pasien COVID-19 Jalani Isolasi Mandiri di Hotel
Seorang pasien positif Covid-19 melihat ponselnya saat menjalani isolasi mandiri di sebuah hotel kawasan Salemba, Jakarta, Senin (22/2/2021). Hotel masih menjadi pilihan warga di Jakarta sebagai tempat isolasi mandiri ketika terpapar virus Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menurut Indra, mereka yang OTG bisa menempati hotel maksimal selama 7 hari. Saat ini pihaknya baru bekerja sama dengan dua hotel di Jakarta.

"Kami hanya kerja sama dengan Ibis di Jalan Latumenten (Raya) dan Oasis di Senen. Iya baru dua. Itu juga kita sih mendoakan mudah-mudahan tidak ada yang menggunakan," pungkasnya.

Adapun bunyi surat tersebut lengkapnya sebagai berikut:

Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI bekerjasama dengan beberapa hotel, menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri bagi Anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik yang tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan dengan isolasi mandiri di hotel.

Bagi Bapak/Ibu Anggota DPR RI yang membutuhkan fasilitas tersebut dapat menghubungi Satuan Tugas Covid-19 Sekretariat Jenderal DPR RI, Sdr. Bambang Soleh Zulfikar, SKM /Bagian Layanan Kesehatan (Hp. 081385874567) dan Sdr. Sulistiyono, S.Sos., M.Si/Bagian Protokol (Hp. 08121090992), dengan melampirkan fotocopy KTP, hasil pemeriksaan swab, nomor telepon Anggota DPR RI dan alamat domisili saat ini.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu Anggota DPR RI yang terhormat kami ucapkan terima kasih.

Infografis Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala Covid-19

Infografis Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya