Liputan6.com, Jakarta - Polisi menemukan adanya pemanfaatan tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai tabung oksigen. Petugas mengingatkan bahwa hal tersebut menyalahi aturan dan berbahaya untuk digunakan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipiddeksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan, pihaknya menangkap enam orang yang memperjualbelikan tabung APAR sebagai tempat isian oksigen.
Baca Juga
"Ini sebenarnya berbahaya. karena tabung apar atau untuk pemadam kebakaran itu tidak didesain untuk oksigen. Kita tidak tahu bagiamana tank cleaningnya, di dalamnya gas CO2, kalau misalkan diisi gas oksigen kalau pembersihannya tidak bagus tentu membahayakan orang," tutur Helmy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Advertisement
Helmy pun mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan tabung APAR sebagai alternatif wadah isi oksigen meski terjadi kelangkaan dan harga yang melambung tinggi.
"Berkaitan dengan tabung oksigen atau merubah, menjual, memperdagangkan tabung APAR yang sudah dimodifikasi untuk dijual sebagai tabung gas oksigen, kita tetapkan enam orang tersangka dengan ancaman Pasal 106 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 UU No.8 tentang Perlindungan Konsumen. Pidana penjara paling lama 15 tahun," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tersangka Kasus Penimbunan Obat
Enam tersangka itu merupakan bagian dari 37 tersangka hasil pengungkapam 37 kasus terkait penimbunan obat, oksigen tabung, dan penjualan obat-obatan di atas harga eceran tertinggi.
"Untuk yang tabung APAR ini variatif antara Rp 2 juta, Rp 3 juta. Harga Rp 700 ribu sampai dengan Rp 900 ribu itu modalnya, tapi dia jual bisa dalam harga yang seperti itu tadi, sejauh ini. Mereka sudah pernah menjual 190 buah. Ini juga kita akan cari dia jual ke mana, karena ini kan bahaya. Takutnya dibeli oleh masyarakat, dia tidak tahu bahwa ini sebetulnya asalnya adalah tabung APAR," Helmy menandaskan.
Advertisement