Liputan6.com, Bekasi - Seleb TikTok, Julia Eka Putri Istanti atau yang dikenal dengan Juyy Putri divonis bersalah melanggarar PPKM di Kota Bekasi. Dia dikenakan sanksi denda sebesar Rp 12 juta dalam persidangan yang digelar secara online oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis 29 Juli 2021.
Perempuan yang baru menginjak usia 18 tahun itu terbukti melanggar PPKM Darurat saat merayakan pesta ulang tahun di sebuah hotel berbintang di Kota Bekasi, Rabu 21 Juli 2021. Banyak tamu undangan yang hadir tanpa mengenakan masker dan menjaga jarak.
Juyy Putri divonis melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta membayar langsung dendanya tanpa ada bantahan.
Advertisement
Majelis hakim memutuskan sanksi denda sebesar Rp 12 juta kepada Juyy Putri karena dinilai berbuat gaduh. Para tamu undangan yang hadir juga dikenakan denda masing-masing Rp 2 juta. Sedangkan untuk pihak hotel dikenakan denda sebesar Rp 17 juta.
Terkait hal ini, Juyy Putri menyesal dan mengakui kesalahannya. Ia meminta maaf atas perilaku serta tindakan yang membuat publik gaduh.
"Saya meminta maaf atas ulah saya," kata Juyy, Jumat (30/7/2021).
Juyy mengaku menerima keputusan hakim dan bersedia membayar denda. Ia juga meminta agar masyarakat terutama para fans, untuk tidak mengikuti tindakannya yang salah tersebut.
"Jangan mengikuti aku karena aku salah. Hindari kerumunan, patuh pada protokol kesehatan," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dikecam Warganet
Pesta ulang tahun Juyy Putri yang digelar di sebuah hotel berbintang, menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir. Pasalnya, selain digelar di tengah PPKM Darurat, acara tersebut juga dihadiri puluhan tamu undangan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Acara yang diposting di media sosial itu viral dan mendapat banyak kecaman warganet. Banyak yang meminta sang seleb TikTok itu diberikan sanksi tegas karena telah melanggar aturan PPKM Darurat.
Advertisement