Liputan6.com, Jakarta Catatan buruk anak Akidi Tio, penyumbang donasi Rp 2 triliun untuk tangani Covid-19 yang, Heryanty Tio terungkap ke publik. Ternyata, Heryanty nyaris diseret ke meja hijau.
Tak tanggung-tanggung, seorang bernama Ju Bang Kioh mengalami kerugian hingga Rp 7,9 miliar akibat tertipu oleh Heryanty Tio. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, sekira Rp 1,3 Miliar telah dikembalikan dengan cara dicicil.
"Pengakuan dari pelapor (JB) sendiri mengakui dari RP 7,9 miliar ini sudah dikembalikan 1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8/2021).
Advertisement
Yusri mengatakan, kasus ini bermula saat Ju Bang Kioh menjalankan bisnis bersama-sama dengan Heryanty Tio pada Desember 2018.
"Ada tiga item bisnis, mulai dari kerjasama untuk orderan songket, AC dan pekerjaan interior. Total semuanya sekitar Rp 7,9 miliar," ujar dia.
Yusri menyebut, Heryanty Tio diduga melanggar perjanjian. Dalam hal ini, Yusri tak menjelaskan rinci. Yusri hanya menyebut, Ju Bang Kioh akhirnya melibatkan kepolisian untuk menyelesaikan persoalan dengan anak Akidi Tio.
Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 14 Februari 2020.
"Pelapor terus menagih hasil atau janji yang diberikan saudari H. Tapi sampai dengan awal 2020 janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor atau saudari H. Sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya saudari H sebagai terlapor," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Cabut Laporan
Yusri menerangkan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani perkara telah menaikan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam hal ini, penyidik juga telah meminta keterangan saksi fakta dan saksi ahli termasuk pelapor.
"Hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik, persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan," ujar dia.
Sementara itu, penyidik sebenarnya turut menggendakan pemeriksaan kepada Heryanty Tio selaku terlapor. Yusri menyebuut, Heryanty Tio tak kunjung memenuhi panggilan.
"Sampai dengan terakhir pada saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan kepada saudari H panggilan pertama dan kedua tidak dihadiri," ujar dia.
Sebagaimana aturan KUHP panggilan ketiga ialah penjemputan paksa. Yusri mengatakan, penjemputan terhadap Heryanty Tio dijadwalkan pada 28 Juli 2021. Tapi, saat itu, penjemputan urung dilakukan karena tiba-tiba Ju Bang Kioh mencabut laporannya.
"Dia mengirimkan dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H," terang dia.
Yusri menerangkan, penyidik berencana mengundang Ju Bang Kioh untuk mengetahui alasan pencabutan laporan. Yusri tak menjelaskan secara gamblang terkait hal tersebut.
"Sekarang ini penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor. Rencana akan kita undang untuk klarifikasi lagi. Apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya," tandas dia.
Advertisement