Penyidik KPK Baru Disumpah, Novel Baswedan: Ini Masalah Serius dan Berisiko

Novel juga menduga ada maksud lain dari dilantiknya penyelidik dan penyidik KPK pada 3 Agustus 2021.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Agu 2021, 18:39 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2021, 18:39 WIB
Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan usai memneuhi panggilan penyidik Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Novel Baswedan memberikan keterangan terkait aduan masyarakat terhadap penuntut kasus penyerangan air keras pada 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara perihal pengambilan sumpah 78 penyelidik dan 112 penyidik lembaga antirasuah. Menurut Novel, pengambilan sumpah yang dilakukan pada hari ini, Selasa (3/8/2021) bisa menjadi masalah serius dan berisiko.

Menurut Novel, pegawai KPK termasuk para penyelidik dan penyidik diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni 2021. Pengangkatan ASN dilakukan terhadap pegawai tetap KPK. Namun pengambilan sumpah jabatan malah dilakukan hari ini, bukan pada saat mereka diangkat menjadi ASN.

"Apakah pak Firli dan kawan-kawan menganggap pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik KPK harus dilakukan? Bila harus dilakukan, mengapa pengambilan sumpah tersebut baru dilakukan hari ini," ujar Novel dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).

Tenggat waktu antara pengangkatan ASN dan pengambilan sumpah penyidik ini yang menurut Novel bisa menimbulkan masalah baru dan penuh risiko. Bukan hal yang tak mungkin penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam jangka waktu tersebut dianggap tidak sah.

"Ini masalah serius, karena bisa dipandang sebagai celah bahwa sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 3 Agustus 2021, penyelidik dan penyidik KPK belum disumpah. Ini justru membuat risiko tindakan dan pekerjaan penyelidik dan penyidik KPK pada jangka waktu tersebut akan bisa dianggap tidak sah," kata Novel.

Di sisi lain, Novel juga menduga ada maksud lain dari dilantiknya penyelidik dan penyidik KPK pada 3 Agustus 2021 ini. Pertama, dugaan Novel yakni untuk membuat penyelidik dan penyidik nonaktif KPK tak bisa lagi bekerja di KPK. Dan kedua untuk membuat penyidik KPK menjadi seperti penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

"Hal ini saya pandang penting untuk disampaikan agar setiap upaya yang tidak baik bisa menjadi perhatian masyarakat," kata Novel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah

Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar upacara Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Penyelidik dan Penyidik. Sebanyak 78 penyelidik dan 112 penyidik mengucapkan sumpah baik daring maupun langsung dari Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Selasa (3/8/2021).

Pengukuhan dilakukan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri dan disaksikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Karyoto selaku Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Pengukuhan dan pengambilan sumpah ini merupakan konsekuensi peralihan status pegawai KPK yang kini telah menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Firli Bahuri dalam sambutannya berharap agar peralihan status menjadi ASN tak menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi. Rakyat mengharapkan anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK tanpa terpengaruh kekuasaan apapun. Baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif," ujar Firli dalam siaran pers, Selasa (3/8/2021).

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK
Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya