Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dalam dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2020, Rabu (4/8/2021).
Tiga saksi ini merupakan para pejabat PT AMU di sejumlah daerah.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, saksi yang diperiksa antara lain inisial LH selaku Kepala Cabang Utama PT. Askrindo. Dia diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan di Kantor Cabang Utama Kemayoran PT. Askrindo.
Advertisement
"Saksi kedua, FP selaku Kasi Keuangan dan Umum PT. Askrindo Cabang Lampung, diperiksa terkait penerimaan biaya operasional PT. AMU Perwakilan Lampung," jelas Leonard dalam ketarangannya.
Terakhir, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa saksi inisial AFM selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Cabang Lampung. AFM diperiksa terkait penerimaan biaya operasional PT. AMU Perwakilan Lampung.
Leonard mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana dianggap mereka ketahui.
Kejagung belum merilis penghitungan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi perusahaan pelat merah tersebut.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Naik Ditahap Penyidikan
Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Febrie Adriansyah menyebutkan kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan.
Dia menjelaskan, kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induk.
"Jadi terkait pengelolaan keuangan. Kita melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan itu yang menimbulkan kerugian di Askrindo," kata Febrie
Advertisement