Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Rp 20 juta subsider 5 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," dikutip dari salinan putusan PT Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto menimbang Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan merujuk dakwaan ke satu yaitu Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan berkesimpulan. Majelis menilai Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Advertisement
Majelis juga menilai, alasan dalam memori banding penuntut umum yang menyatakan hakim tidak memiliki putusan yang berkualitas baik, tidak obyektif, dan putusan tidak mempunyai efek jera dianggap tidak tepat. Sebab, hukuman bukanlah semata-mata sebagai balas dendam.
"Bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam akan tetapi lebih dititik beratkan sebagai upaya pembinaan," ujar Sugeng.
Majelis juga menerima alasan-alasan dalam kontra memori pengacara Rizieq Shihab. Kontra memori itu pada pokoknya menyebut PN Jakarta Timur sudah berikan pertimbangan dan dasar hukum yang tepat.
Sehingga, majelis hakim tingkat banding tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut.Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bersyukur
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar turut bersyukur PT Jakarta menguatkan vonis Rp 20 juta subsider 5 bulan yang telah dijatuhkan PN Jakarta Timur.
"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan negeri jaktim untuk kasus HRS Megamendung," singkat Aziz.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman denda Rp 20 juta kepada terdakwa Rizieq Shihab tanpa pidana kurungan badan atas perkara kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan dari hasil pemeriksaan dari 12 saksi, 4 orang saksi ahli dan 4 saksi ad charge atau saksi yang meringankan sebagaimana terdaftar dalam perkara nomor 226.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana Rp 20 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 5 bulan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (27/5).
Majelis Hakim menganggap Rizieq terbukti secara sah dalam dakwaan pertama terkait tindak pidana kekarantinaan pelanggaran protokol kesehatan, yang menimbulkan kerumunan masyarakat pada saat dirinya datang ke di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Terlebih, terdakwa juga turut dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Sehingga Rizieq divonis berdasarkan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.Â
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement