Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan surat keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menolak disebut surat keberatan yang disampaikan pada Jumat 7 Agustus 2021 kemarin itu tak memiliki dasar hukum.
Baca Juga
"Surat keberatan KPK kepada Ombudsman telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020. Bahwa jika terdapat keberatan terhadap LAHP maka dapat menyampaikan keberatan kepada Ketua Ombudsman RI," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).
Advertisement
Ali menyatakan surat keberatan tersebut sudah diterima oleh pihak Ombudsman. Surat keberatan itu disebutnya sudah dilengkapi dengan analisis dan pertimbangan argumentasi pada tiap pokok keberatannya. Ali mengklaim tak ada pembangkangan dalam surat keberatan tersebut.
"Dalam pokok keberatan tersebut tidak ada pembangkangan, namun justru sebuah ketaatan terhadap hukum dan administrasi," kata Ali.
Ali mengklaim KPK hingga saat ini patuh terhadap aturan dan putusan Mahkamah Konstitusi soal alih status pegawai KPK. Menurut Ali, KPK mematuhi putusan MK yang menyebut dalam proses alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai.
"KPK telah taat melaksanakan putusan MK dimana pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai terkait batasan umur. Hal ini sesuai pokok pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 terhadap UUD 1945," kata Ali.
Ā
** #IngatPesanIbuĀ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
KPK Klaim Patuhi Arahan Jokowi
Selain mengaku patuh terhadap putusan MK, Ali menyebut KPK juga patuh terhadap arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi soal alih status pegawai. Jokowi diketahui meminta KPK mematuhi putusan MK terkait uji materi UU KPK terkait alis status pegawai.
"KPK juga telah patuh menjalankan amanat Presiden dengan berkoordinasi kepada kementerian dan lembaga sebagai organ pembantu Presiden dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," kata Ali.
Jokowi diketahui sempat menyebut dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai sesuai dengan putusan MK. Jokowi juga meminta pelaksaan TWK tidak serta merta dijadikan dasar bagi KPK untuk memecat pegawai. Namun KPK tetap akan memecat 51 pegawai pada November 2021.
Meski demikian, Ali tetap mengklaim KPK telah mematuhi arahan Jokowi.
"Atas sikap KPK yang telah berlandaskan hukum tersebut, kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan kebenaran Informasi dan memahaminya secara menyeluruh. Agar tidak berkembang opini yang justru kontraproduktif," kata Ali.
Advertisement