Kasus Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi, KPK Sita Rp 8,075 Miliar

KPK menjerat tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka baru itu yakni pihak swasta terduga penyuap anggota DPRD Jambi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Agu 2021, 19:10 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita miliaran rupiah dalam kasus dugaan suap ketuk palu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

"Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap DPRD ini, KPK telah melakukan penyitaan uang dengan jumlah sekitar Rp 8,075 miliar," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).

Teranyar, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka baru itu yakni Paut Syakarin (PS), pihak swasta terduga penyuap anggota DPRD Jambi.

"Mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup, maka KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan status tersangka PS (Paut Syakarin), swasta," ujar Setyo.

Dia menyebut, Paut merupakan salah satu pihak yang diduga berperan sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp 150 juta.

Pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi. Menurut Direktur Penyidikan KPK ini, Paut sudah menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tersangka Ditahan

FOTO: KPK Tahan Tiga Mantan Pimpinan DPRD Jambi
Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan terkait penahanan mantan pimpinan DPRD Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020). KPK menahan Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Setyo mengatakan, untuk kepentingan penyidikan kasus ini, Paut langsung ditahan tim penyidik. Namun sebelum ditahan, Paut akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari demi meminimalisir penyebaran Covid-19.

"KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Setyo.

Setyo mengatakan, sebelum ditangkap dan ditahan, KPK lebih dahulu melakukan pemanggilan secara patut kepada Paut Syakari. Namun Paut kerap mangkir dari panggilan.

"Tersangka telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan mangkir sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan pada Sabtu, 7 Agustus 2021 bertempat di Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Jambi oleh tim penyidik dengan berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran satuan Reskrim Polres Tebo, Jambi," kata Setyo.

Kasus ini telah menjerat 22 orang dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Para tersangka yang dijerat dari mulai Gubernur Jambi Zumi Zola dan Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, hingga pihak swasta.

Tersangka Paut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya