5 Hal Terkait Perubahan Aturan Perjalanan Dinas KPK

Peraturan KPK (Perkom) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di lingkungan KPK mengalami perubahan menjadi Perkom 6 Tahun 2021.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 09 Agu 2021, 20:24 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2021, 20:24 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan KPK (Perkom) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan menjadi Perkom 6 Tahun 2021.

Dalam Perkom 6 Tahun 2021, pimpinan KPK menyisipkan dua pasal baru, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B.

KPK menyebut, aturan baru terkait perjalanan dinas dibiayai panitia penyelenggara tidak berlaku bagi Kedeputian Penindakan.

KPK memastikan, untuk perjalanan dinas dalam rangka penindakan tetap menggunakan anggaran KPK.

"Untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK," ujar Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, Senin (9/8/2021).

Ali menyebut, adanya perubahan biaya perjalanan dinas itu imbas dari status pegawai yang menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dia mengatakan, dengan beralihnya status para pegawai, maka pimpinan KPK harus melakukan harmonisasi aturan.

Berikut 5 hal terkait perubahan biaya perjalanan dinas pegawai KPK dihimpun Liputan6.com:

 

Perubahan Lengkap Aturan

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah Peraturan KPK (Perkom) Nomor 6 Tahun 2020 menjadi Perkom 6 Tahun 2021 tetang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.

Dalam Perkom 6 Tahun 2021, pimpinan KPK menyisipkan dua pasal baru, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B.

Pasal 2A yang baru disisipkan berbunyi;

(1) Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan, sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

(2) Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.

Pasal 2B

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia(POLRI), dan pejabat lainnya yang melakukan perjalanan dinas.

(3) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.

(4) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (3) disesuaikan dengan penyetaraan tingkat perjalanan dinas sebagaimana tercantum Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pimpinan ini.

 

Imbas Perubahan Status ASN

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

KPK menyebut perubahan Peraturan KPK (Perkom) terkait perjalanan dinas dibiayai panitia penyelenggara merupakan imbas dari status pegawai yang menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dengan beralihnya status para pegawai, maka pimpinan KPK harus melakukan harmonisasi aturan.

"Dengan beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN per 1 Juni 2021, maka kami perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN, salah satunya terkait perjalanan dinas," ujar Ali dalam keterangannya, dikutip Senin (9/8/2021).

Ali mengatakan, dalam peraturan yang diubah pimpinan KPK disebutkan, perjalanan dinas yang boleh dibiayai panitia penyelenggara yakni yang berkaitan dengan rapat, seminar dan sejenisnya.

Ali menegaskan, pegawai KPK tetap tidak diperbolehkan menerima honor dari paniti penyelenggara tersebut.

"Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor," kata Ali.

 

Ada Sharing Pembiayaan

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Pada aturan tersebut juga disebutkan jika panitia penyelenggara tidak menanggung biaya, maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.

Ali mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodasi adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antarlingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.

"Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta. Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali.

Ali mengatakan, sharing pembiayaan ini mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak.

"Padahal program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal," kata Ali.

 

Tak Berlaku bagi Bidang Penindakan

36 Pegawai Positif Covid-19, KPK Lakukan Pembatasan Kerja
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di salah satu dinding Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Setelah 36 pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19, KPK melakukan pembatasan kerja hingga Jumat (25/6) sebagai langkah tanggap pencegahan penyebaran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ali menyebut, aturan baru terkait perjalanan dinas dibiayai panitia penyelenggara tidak berlaku bagi Kedeputian Penindakan.

KPK memastikan, untuk perjalanan dinas dalam rangka penindakan tetap menggunakan anggaran KPK.

"Untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK," ucap dia.

Ali menyebut, meski aturan perjalanan dinas diubah pimpinan, para pegawai KPK dalam melaksanakan tugas tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," kata Ali.

 

Bantah Munculnya Celah Suap

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Menanggapi perubahan Perkom tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah perubahan itu menjadi celah bagi KPK menerima suap. Ghufron menegaskan, perubahan Perkom itu merupakan tindak lanjut dari perubahan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"KPK sejak 1 Juni 2021 adalah ASN. Maka sistem perjalanan dinas menyesuaikan dan mengakomodir akan adanya kegiatan yang bisa bersama, baik diundang atau KPK mengundang antar ASN dari kementerian dan lembaga," ujar Ghufron dalam keterangannya.

Ghufron mengatakan, selama ini jika KPK diajak delegasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) ke PBB atau luar negeri lainnya, jika ada anggaran dana di KPK maka diberangkatkan dengan dana KPK.

"Tetapi jika tidak tersedia atau tidak dianggarkan karena bukan dalam program KPK, maka KPK tidak dapat memenuhi atau tidak mengutus delegasi karena dalam peraturan KPK sebelumnya tidak memungkinkan KPK didanai oleh pihak pengundang," kata Ghufron.

Ghufron mengklaim dengan peraturan baru ini memungkikan KPK dengan pihak panitia untuk bisa saling memback-up biaya perjalanan dinas. Seperti perjalanan dinas bersama BPKP ke daerah, selama ini KPK tidak bisa menanggung biaya untuk BPKP meski itu kegiatan KPK.

"Dengan peraturan ini bisa saling menanggung dengan catatan tidak boleh dobel anggaran, artinya salah satu yang membiayai. Suap itu adalah memberi sesuatu dengan maksud untuk menggerakkan perbuatan atau tidak perbuatan yang melanggar hukum," kata Ghufron.

"Masyarakat perlu memahami perbedaan suap itu untuk perbuatan agar ASN melanggar kewajiban atau larangan. Sementara biaya perjalan dinas adalah biaya yang diperlukan untuk kegiatan yang sah secara hukum," tandas Ghufron.

 

(Cindy Violeta Layan)

Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK
Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya