PPKM Level 4 Diperpanjang, Tempat Ibadah di Jawa Bali Boleh Buka Kapasitas 25 Persen

Mall akan diujicoba buka di wilayah PPKM Level 4 dengan kapaitas 25 persen. Uji coba tersebut akan berlangsung di empat kota besar di Pulau Jawa.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Agu 2021, 21:24 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2021, 21:21 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meresmikan Program Digitalisasi Pariwisata Berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). (Dok Kemenko Marves)
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meresmikan Program Digitalisasi Pariwisata Berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). (Dok Kemenko Marves)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan terdapat beberapa penyesuaian pada PPKM Level 4, salah satunya tempat ibadah diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25 persen.

"Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus kabupaten di wilayah PPKM Level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang," kata Luhut dalam konpers daring, Senin (9/8/2021).

Selain tempat ibadah, sektor industri esensial juga dibolehkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Industri esensial berbasis ekspor minggu ini juga sudah disusun protokol kesehatan, agar minggu depan juga ini bisa dioperasikan di kota level 4 dengan 100% staf yang dibagi minimal dalam shift," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Mal Dibuka Kapasitas 25 Persen

Selain itu, mall akan diujicoba buka dengan kapaitas 25 persen. Uji coba tersebut akan berlangsung di empat kota besar di Pulau Jawa.

“Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25% selama seminggu ke depan, dengan protokol Kesehatan yang ketat. Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya