5 Aturan Terbaru Operasional Mal di Masa PPKM Level 4 Jawa-Bali

Menko Luhut mengingatkan, bahwa pembukaan bertahap mal dan pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 4 bersifat uji coba selama periode perpanjangan hingga 16 Agustus 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Agu 2021, 18:35 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2021, 18:35 WIB
Mal di Senayan Kembali Dibuka
Suasana Mall Senayan City, Jakarta, Senin (15/6/2020). Pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta kembali dibuka pada Senin (15/6) di masa PSBB transisi dengan jumlah pengunjung masih dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali per hari ini, Selasa (10/8/2021) hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Bedanya, perpanjangan PPKM kali ini terdapat beberapa penyesuaian, salah satunya uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual (bertahap) untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi prokes (protokol kesehatan)," kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Senin, 9 Agustus 2021.

Luhut mengingatkan, bahwa pembukan secara bertahap untuk mal dan pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 4 bersifat uji coba selama periode perpanjangan hingga 16 Agustus 2021.

Penyesuaian aturan PPKM ini secara resmi merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Berikut lima aturan baru terkait operasionalisasi mal di masa PPKM Level 4 daerah Jawa-Bali dihimpun Liputan6.com:

1. Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar menyatakan, prasyarat untuk bisa masuk ke mal dan pusat perbelanjaan adalah dengan membuktikan pengunjung telah divaksin Covid-19.

Oleh karena itu, masyarakat wajib menunjukkan bukti vaksin pada situs Pedulilindungi saat hendak masuk ke dalam tempat-tempat tersebut.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi pedulilindungi," ujar Luhut.

2. Anak dan Lansia Dilarang Masuk Mal

Terkait kapasitas operasional kegiatan pada pusat perbelanjaan mal/pusat perdagangan, Tito Karnavian menyatakan, maksimal 25 persen (dua puluh lima persen).

Meski demikian, tidak serta merta semua usia dapat masuk ke mal. Luhut menyatakan bagi mereka yang berusia di bawah usia 12 tahun, serta usia di atas 70 tahun saat ini belum diperkenankan.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi pedulilindungi. Anak di bawah umur 12 tahun dan di atas 70 akan dilarang untuk masuk ke dalam mal, pusat perbelanjaan sementara ini," kata Luhut.

Sehingga, Luhut menambahkan, kepada masyarakat di luar dua kelompok tersebut dibolehkan masuk mal dan pusat perbelanjaan hanya dengan satu syarat yakni sudah divaksinasi Covid-19.

3. Bioskop Belum Boleh Beroperasi

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Instruksinya Nomor 30 Tahun 2020, masih melarang bioskop dibuka walau pusat perbelanjaan dan mal boleh dibuka selama masa PPKM level 4 di Jawa-Bali.

"Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan/mal/pusat ditutup," tulis Tito dalam instruksinya, seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (10/8/2021).

4. Buka Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB

Perihal jam operasional, tempat-tempat yang telah diperbolehkan untuk beroperasional yakni mal dan pusat perbelanjaan dibolehkan beroperasi dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB

"Pembukaan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," jelas Tito.

5. Uji Coba Bertahap untuk 4 Kota Besar

Kelonggaran yang disebut sebagai penyesuaian pada masa perpanjangan PPKM 10 sampai 16 Agustus 2021 melalui instruksi Kemendagri diberlakukan dengan sangat terbatas.

Pemerintah baru membolehkan empat kota besar di Jawa-Bali yang melakukan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan, seperti di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.

"Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan dengan ketentuan," tulis Tito dalam instruksinya, seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (10/8/2021).

 

 Cindy Violeta Layan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya