Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dugaan ilegal akses terhadap akun Instagram yang telah disita polisi terkait laporan artis Kartika Putri. Richard kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, Dr Richard Lee diduga berupaya menghilangkan barang bukti berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap selebritas Kartika Putri.
"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Advertisement
Yusri membeberkan, Richard Lee dipersangkakan dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP.
"Semua unsur masuk, ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," ujar dia.
Akses Ilegal Barang Bukti
Jeratan pasal itu disematkan setelah penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya menemukan adanya upaya mengambil alih akun Instagram yang diduga dilakukan oleh Richard Lee.
Padahal, akun instagram itu telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya guna mendalami kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Yusri menyebut, penyitaan barang bukti itu terlampir dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh PN Jaksel pada 8 Juli 2021 kemarin.
"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil lidik barang bukti yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barang bukti dari penyidik berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel pada saat itu tanggal 8 juni 2021," ucap dia.
"Ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," tandas Yusri
Advertisement