Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak ada aturan wajib vaksinasi bagi masyarakat untuk masuk ke rumah ibadah di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM level 4).Â
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi mengatakan peraturan bagi tempat ibadah pada wilayah PPKM level 4 hanya penyesuaian kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang. Â
"Sesuai Inmendagri No. 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2," kata Jodi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Advertisement
Jodi menjelaskan ketentuan kapasitas maksimum 25 persen atau 20 orang itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada saat konferensi pers yang diadakan pada Senin, 9 Agustus 2021 lalu.Â
"Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mal, bukan ke tempat ibadah," tegas Jodi.
Â
Tingkatkan Vaksinasi dan 3T
Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus 2021, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor.
Dua penyesuaian itu diantaranya adalah tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.
Dalam menangani pandemi ini, pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik.
Oleh karena itu, penyesuaian akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker.
Advertisement