Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyadari kondisi pandemi Covid-19Â yang tak menentu berdampak pada helatan Pilpres 2024. Menurutnya, semua pihak harus mencari solusinya.
Menurut dia, memang ada masalah ketatanegaraan terlebih jika kasus Covid-19 masih ada dan meningkat.
Baca Juga
"Oleh sebab itu tentu ada problem ketatanegaraan kalau ternyata misalkan pada jadwal yang ditentukan KPU itu kira-kira Februari 2024 ternyata ternyata varian delta main lagi, otomatis semua ditutup termasuk TPS, kalau kejadian seperti ini, maka politisi harus berkumpul mencari jalan," kata dia dalam diskusi daring, Sabtu (14/8/2021).
Advertisement
Wakil Ketua MPR Ini menilai, saat ini sudah saatnya memikirkan bagaimana ke depan. Namun, ia tetap berharap pandemi bisa berakhir pada 2021.
"Mulai sekarang dipikirkan namanya juga membuat arah ke depan. Kita berharap sekuat tenaga kita semua mudah-mudahan selesai di tahun 2021 dulu bilangnya kan kan Juli (selesai), ternyata Juli malah nanjak. Kita hanya mencari jalan saja semoga segera berlalu," ungkap dia.
Â
Tak Ada Amandemen
Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menjamin aman terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tidak akan membuka kotak pandora. Pasal terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak akan diubah.
Bamsoet mengungkap, saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat 13 Agustus 2021 di Istana Bogor, mantan gubernur DKI Jakarta itu khawatir dengan isu masa jabatan presiden tiga periode. Jokowi tidak ingin perpanjangan masa jabatan.
"Kekhawatiran itu justru datang dari Presiden Joko Widodo. Beliau mempertanyakan apakah amandemen UUD NRI 1945 tidak berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar, termasuk mendorong perubahan periodisasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode? Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945 sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," kata Bamsoet dalam siaran persnya, Sabtu (14/8/2021).
Dia menuturkan, Jokowi mendukung amandemen terbatas UUD NRI 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Tidak mengubah pasal lain.
"Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR RI mengenai pembahasan amandemen UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN, karena merupakan domain dari MPR RI. Beliau berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodisasi presiden dan wakil presiden, karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu," kata Bamsoet.
Â
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement