LBH Padang Dipanggil Polisi Usai Unggah Kritik Kasus Korupsi

LBH Padang sebelumnya mengunggah meme yang menampilkan gambar seseorang yang mengenakan rompi oranye serta seorang yang mengenakan seragam kepolisian yang masing-masing berkepala tikus.

oleh Yopi Makdori diperbarui 15 Agu 2021, 21:02 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendapat surat panggilan polisi sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antar kelompok atau SARA di masyarakat pada Kamis, 12 Agustus 2021.

LBH Padang diminta menghadap polisi pada Jumat, 13 Agustus 2021 pukul 10.00 di Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Tim Hukum LBH Padang Decthree Ranti Putri mengatakan, pihaknya enggan memenuhi pemanggilan tersebut. Pasalnya, surat pemanggilan tersebut menyalahi aturan. Seperti misalnya pemanggilan yang hanya berjarak satu hari dari proses pemeriksaan.

"Pemanggilan ini di luar prosedur dan melanggar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 227 ayat (1) KUHAP berbunyi 'semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir'," ujar Dechthree dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Minggu (15/8/2021).

Decthree melanjutkan, pemanggilan itu dilakukan secara tidak patut karena dalam proses panggilan petugas mestinya bertemu sendiri dan berbicara langsung kepada yang dipanggil sebagaimana ketentuan Pasal 227 ayat 2 KUHAP.

Pasal tersebut berbunyi bahwa 'petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya'.

"Kami telah mengirimkan surat kepada Polda Sumbar casu quo (dalam hal ini) penyidik karena tidak bisa menghadiri panggilan ini karena kesalahan prosedur formal dan melanggar hukum," papar dia.

Bingung dengan Pemanggilan

Decthree menyebut, kliennya bingung atas kasus dan permasalahan pemeriksaan terhadap LBH Padang.

Direktur LBH Padang Indira Suryani, kata Decthree menuturkan tidak tahu menahu soal kasus apa yang akan diperiksa oleh Polda Sumbar terhadap LBH Padang.

"Kami bingung dengan surat panggilan saksi dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat ini," ujarnya.

"Saat ini kami menunggu informasi dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat," tandasnya.

LBH Padang sebelumnya mengunggah meme yang menampilkan gambar seseorang yang mengenakan rompi oranye serta seorang yang mengenakan seragam kepolisian yang masing-masing berkepala tikus.

Dalam gambar tersebut seolah keduanya mengeluarkan pernyataan yang berbunyi, "Pak Polici, Pak Polici. Dana 4,9 M yang saya korup udah dikembaliin. Jadi jangan di proses lagi hukumnya dong Pak Polici," ucap gambar yang seseorang yang mengenakan rompi oranye.

Ucapan itu ditimpali seseorang yang digambarkan mengenakan seragam polisi dengan kalimat, "Asssyyyiaaaaaaapppp."

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya