Liputan6.com, Jakarta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang lebih baik. UU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua ini sekaligus menjadi penajaman dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay menjelaskan, ada beberapa perbaikan yang dilakukan pemerintah melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 ini. Mulai dari peningkatan alokasi Dana Otsus, fokus penggunaan yang lebih jelas, dan mekanisme pengawasan yang lebih kuat dengan kelembagaan yang lebih jelas.
"Pengaturannya menunjukkan rincian yang lebih jelas dan memberikan ruang anggaran yang lebih luas bagi pembangunan kesejahteraan rakyat di Papua," ujar Theofransus di Jakarta, Rabu (18/8).
Advertisement
Theofransus menyampaikan, penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Dana Otsus naik menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum nasional. Jumlah ini terdiri dari penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% dari plafon Dana Alokasi Umum nasional dan penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25%.
Secara rinci, dana dari penerimaan bersifat umum setara 1% dialokasikan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik; peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua dan penguatan lembaga adat; dan hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
"Jadi ada fokus yang lebih kuat yang bisa dirasakan masyarakat pada berbagai sektor dan level pembangunan termasuk masyarakat adat," tambah Theofransus.
Sementara Dana Otsus berdasarkan penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan besaran paling sedikit: 30% untuk belanja pendidikan dan 20% untuk belanja kesehatan.
Selain itu, kata Theofransus, Dana Otsus Papua ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua selama 20 tahun, berlaku sampai dengan tahun 2041.
"Mekanisme penyaluran dari pusat ke Provinsi dan Kabupaten/Kota serta mekanisme pengawasan dan pengendalian telah diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 2 tahun 2021," kata Theofransus menambahkan.
Â
Pembahasan Antar-kementerian
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan, serta rencana induk penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otsus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Saat ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah memulai pembahasan antar-kementerian dalam rangka menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang dua hal, yaitu: RPP tentang Kelembagaan Otsus Papua dan RPP tentang Keuangan Daerah Otsus Papua.
Â
Advertisement