Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma memastikan negara memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19, termasuk anak-anak.
Risma mengatakan, pemerintah tengah mematangkan skema perlindungan bagi anak yang terpisah dengan orangtuanya karena Covid-19. Entah karena orangtuanya tengah menjalani isolasi atau meninggal dunia.
Baca Juga
Satgas Penanganan Covid-19 mencatat, hingga 20 Juli 2021, ada 11.045 anak menjadi yatim piatu, yatim atau piatu selama pandemi.
Advertisement
Oleh karena itu, negara perlu mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang mengalami keterpisahan dengan orangtuanya. Kemensos telah membahas hal ini dengan Kementerian Keuangan.Â
"Saya sudah berbicara dengan Ibu Menkeu agar bisa didukung dari anggaran. Bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara. Sebagaimana amanat konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945, bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," kata Risma dalam keterangan tulis, Jumat (20/8/2021).
Pemerintah sedang mematangkan skema bantuan tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas. Sebab, lanjut dia, tidak mudah memutuskan skema bantuan yang tepat karena kondisi lapangan yang sangat beragam.
"Sekarang ini sedang dimatangkan. Tidak mudah (menyusun skema bantuan) memang, karena Indonesia ini luas dan karakteristik daerahnya macam-macam. Kalau aku kemarin di Surabaya enggak begitu luas, jadi mudah," ucap Risma.
Â
Harus Akuntabel
Bantuan sosial dari negara harus tetap memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, misalnya dengan merujuk pada data kependudukan.
Anak yang identitas kependudukannya tercatat dengan baik di kartu keluarga, lebih mudah diproses secara administratif. Namun, bagi yang tidak tercatat, tentu membutuhkan prosedur lebih lanjut.  Â
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat terdapat sebanyak 350.000 anak yang terpapar Covid-19. Sebanyak 777 di antaranya harus meninggal dunia.
Tingkat risiko anak sangat tinggi untuk terpapar Covid-19. Karena itu, pemerintah telah menetapkan kebijakan percepatan vaksinasi bagi anak-anak minimal usia 12 tahun.
Â
Â
Â
Advertisement