Umumkan Harga Tes PCR Rp 525 Ribu, Pemkab Tangerang Minta Maaf

Pemerintah Kabupaten Tangerang mengunggah postingan terkait harga tertinggi tes PCR sebesar Rp 525 ribu.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 20 Agu 2021, 17:17 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2021, 17:17 WIB
FOTO: Testing-Tracing COVID-19 Akan Diintensifkan
Petugas medis melakukan tes usap PCR COVID-19 kepada warga di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Peningkatan testing dan tracing di wilayah padat penduduk diharapkan bisa mempercepat upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengunggah postingan terkait harga tertinggi tes PCR sebesar Rp 525 ribu. Padahal, pemerintah menetapkan, tarif tes PCR di Jawa-Bali termahal Rp 495 ribu.

Informasi soal harga tes PCR ini dirilis melalui akun media sosial milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, yakni @pemkabtangerang.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr Muchlis, memohon maaf atas kesalahan informasi tarif tes PCR tersebut.

"Mohon maaf, itu salah, bukan Rp 525 ribu, tapi yang betul Rp 495 ribu dan rumah sakit di Kabupaten Tangerang pun sudah pakai tarif yang Rp 495 ribu itu," kata Muchlis, Jumat (20/8/2021).

Agar tidak ada kesalahan informasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang akan memberikan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang terkait harga tertinggi PCR tersebut.

"Kita juga akan berikan SE-nya. Dan disini, untuk tarif tersebut hanya berlaku bagi tes mandiri atau warga yang membutuhkan tes untuk keperluan pribadi, bukan untuk tes dari program 3 T (tracing, testing, treatment)," ujar Muchlis.


Berlaku di Fasilitas Kesehatan Swasta

Unggahan Pemerintah Kabupaten Tangerang soal harga tertinggi tes PCR sebesar Rp 525 ribu
Unggahan Pemerintah Kabupaten Tangerang soal harga tertinggi tes PCR sebesar Rp 525 ribu. (Instagram @pemkabtangerang)

Tarif tersebut akan berlaku di seluruh layanan rumah sakit atau fasilitas kesehatan di Kabupaten Tangerang. Termasuk di rumah sakit atau fasilitas kesehatan milik swasta.

"Di RSUD atau puskesmas tidak pakai tarif, karena gratis. Tarif ini untuk rumah sakit swasta, seperti RS Siloam Karawaci, RS Melati, dan lain-lain. Dan untuk hasilnya sesuai instruksi, yakni 1 x 24 jam," tutur Muchlis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya