KPK: Remisi Koruptor adalah Hak Narapidana

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut remisi atau pemotongan hukuman ke koruptor merupakan hak seorang narapidana atau napi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Agu 2021, 13:35 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2021, 13:35 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut remisi atau pemotongan hukuman ke koruptor merupakan hak seorang narapidana atau napi. Setidaknya, ada 214 narapidana koruptor yang mendapat remisi HUT Kemerdekaan ke-76 RI.

"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana. Namun, tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (22/8/2021).

Menurut dia, pemberian remisi kepada napi merupakan wewenang Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, KPK tidak dilibatkan atau dimintai pertimbangan dalam pemberian remisi untuk napi korupsi.

"Ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya," ujar Ali.

Dia menyampaikan, korupsi merupakan extraordinary crime yang memberi imbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara. Oleh sebab itu, KPK juga berfokus pada pemulihan aset hasil korupsi.

"Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor," jelas Ali.

KPK, kata dia, berharap agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini dapat memberikan efek jera dengan tetap menjunjung azas keadilan hukum. Hal tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar tak melakukan praktik korupsi.

"Agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," tutur Ali.

 

Remisi Djoko Tjandra

Salah satu dari 214 napi koruptor yang mendapat remisi di HUT ke-76 RI adalah Joko Soegianto Tjandra alias Djoko Tjandra. Narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat 11 tahun buron itu mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dua bulan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berlasan, pemberian remisi HUT RI kepada Djoko Tjandra sudah sesuai aturan.

"Diberikan remisi bila memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana. Joko Tjandra terpidana yang sudah menjalani 1/3 masa pidana terhitung sejak 28 Maret 2021," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Jumat 20 Agustus 2021.

Rika menjelaskan, saat ini Djoko Tjandra merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.

Dia menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka Djoko Tjandra dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Berdasarkan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan: Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berkelakuan baik, b) telah menjalani satu per tiga masa pidana," bebernya.

Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan Rika tersebut maka Djoko Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi.

"Adapun ini remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021," kata Rika menandasi.

Vonis Kasus Djoko Tjandra

 

Pada kasus cessie Bank Bali senilai Rp 904 miliar ini, Djoko Tjandra divonis hukuman dua tahun penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 15 juta dan uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun pada Juni 2009 atau sehari sebelum putusan MA, Djoko Tjandra kabur ke luar negeri dan sempat berpindah kewarganegaraan. Djoko Tjandra akhirnya ditangkap pada Juli 2020 setelah 11 tahun buron.

Selain kasus cessie Bank Bali, saat ini Djoko Tjandra juga menghadapi sejumlah perkara hukum. Dia dihukum 2 tahun 6 bulan dalam kasus surat jalan palsu.

Kemudian dalam kasus suap status red notice, Djoko Tjandra divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman tersebut menjadi 3,5 tahun. Belakangan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya