Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan Youtuber Muhammad Kece sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya yang ada di Bali.
"Ditangkap di tempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta, ke Bareskrim untuk tindaklanjutnya," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga
Menurut Rusdi, polisi menangkap Youtuber Muhammad Kece pada Selasa malam, 24 Agustus 2021 sekitar pukul 19.30 WIT di daerah Banjaruntal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Rencananya, sore ini tersangka akan tiba di Jakarta.
Advertisement
"Kita tunggu saja hasil tindaklanjut dari penangkapan ini, yang tentunya ini menjadi bagian Polri secara serius untuk menuntaskan permasalahan yang tentunya telah membuat kegaduhan di Tanah Air ini, khususnya umat muslim di Indonesia," tutur dia.
Jerat Pasal
Youtuber Muhammad Kece diduga secara sengaja menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.
"Ini diatur dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan juncto pasal 45 a ayat 2, dapat dijerat hukuman itu. Bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun atau juga peraturan lain yang relevan yaitu Pasal 156a KUHP, itu mengenai penodaan agama. Kira-kira Pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan," kata Rusdi menandaskan.
Advertisement