Meski Masuk Zona Kuning Covid-19, Pemkab Tangerang Masih Tunda PTM

Penundaan itu dilakukan untuk melihat konsistensi kenaikan dan penurunan kasus yang nantinya akan terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 26 Agu 2021, 11:23 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2021, 11:23 WIB
Uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kota Bogor.
Uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kota Bogor. (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta Meski masuk zona kuning penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tangerang masih menunda pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah-sekolah.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, penundaan itu dilakukan untuk melihat konsistensi kenaikan dan penurunan kasus yang nantinya akan terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Sejak kemarin kita telah berada di zona kuning, begitu juga dengan level PPKM-nya yang sebelumnya level 4, sekarang sudah level 3. Tapi kita harus lihat dulu konsistensinya, terutama dalam proses PTM, makanya sampai sekarang masih ditunda," katanya, Kamis (26/8/2021).

Menurut Zaki, sekitar satu hingga dua bulan ke depan, pihaknya akan memantau grafik perkembangan kasus Covid-19. Nantinya, bila terpantau stabil maka proses PTM akan dibuka secara bertahap.

"Kita lihat dulu kondisinya, di Kabupaten Tangerang dan dua wilayah Tangerang lainnya, kalau stabil statusnya dan angka kasusnya terus turun, tentu akan kita mulai PTM secara bertahap, tentunya dengan batasan dan sesuai dengan instruksi dari Kementerian Pendidikan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan, selain status zonasi Covid-19, vaksinasi juga menjadi salah satu faktor pelaksanaan PTM. Dan saat ini, pihaknya mencatat sekitar 24 persen pelajar telah melakukan vaksinasi dosis satu dan 11,4 persen dosis dua.

"Berdasarkan aturan, pemerintah daerah pun menargetkan minimal 80 persen pelajar yang tervaksinasi, sampai saat ini baru 24 persen, hal ini terus kita kejar, supaya PTM bisa dilaksanakam segera," katanya.

 

Mal Boleh Beroperasi

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid mengatakan, pihaknya mengizinkan mal buka di masa PPKM Level 4 dengan jumlah pengunjung 25 persen dari total kapasitas. Adapun menurut dia, ini hasil rapat pada Rabu 18 Agustus 2021 dengan para manajemen mal.

"Di hari Rabu (18/8/2021), Pemkab Tangerang bersama para manajemen mal sudah melakukan rapat, dengan menginformasikan bahwa aktivitas usaha di mal dibatasi sampai 25 persen dari kapasitas yang ada," kata Maesyal, Sabtu (21/8/2021).

Untuk waktu beroperasi, mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB. Dirinya pun mengingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Begitu juga pembukaan jam operasionalnya, kita menginstruksikan waktunya mulai pukul 10.00 sampai 20.00 malam," jelas Maesyal.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya