Pesepeda Dilarang Melintas di Ruas Jalan Ganjil Genap, Ini Alasannya

Pesepeda dilarang melintas di ruas jalan ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Agu 2021, 12:48 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2021, 12:48 WIB
FOTO: Polisi Tertibkan Pesepeda Bandel yang Keluar Jalur
Polisi menghalau pesepeda yang berada di luar jalur di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021). Sepeda road bike diperbolehkan untuk melintas di Jalan Sudirman-Thamrin pada hari kerja Senin-Jumat, namun dibatasi dari pukul 05.00-06.30 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pesepeda dilarang melintas di ruas jalan ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta. Direktur lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo mengungkapkan, alasan membatasi ruang gerak bagi pesepeda.

"Untuk pesepeda masih tidak diperbolehkan, kenapa? karena pesepeda itu dikhawatirkan menimbulkan kerumunan," kata dia di Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Sambodo mengatakan tren kasus konfirmasi positif Covid-19 di Jakarta sudah melandai. Namun, Sambodo mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap waspada.

"Ini memang kita sudah bisa melewati gelombang kedua Covid-19 di Jakarta dengan cukup baik tapi kita tidak boleh lengah, kita tetap harus waspada," ujar dia.

Sambodo mengambil contoh negara benua Eropa yang menurutnya sedang berjuang menghadapi gelombang ketiga Covid-19.

"Eropa, AS saja sekarang sudah mengalami gelombang ketiga gitu. Kita tidak mau itu terjadi oleh sebab itu segala macam kegiatan dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus kita hindari. 5 M harus jadi patokan kalau kita mau mempertahankan Covid-19 seperti ini," tandas dia.


Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 3 Ruas Jalan Mulai 26 Agustus 2021

Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo memutuskan memperpanjang penerapan kebijakan ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta, selama masa PPKM Level 3. Kebijakan ganjil genap ini diterapkan sebagai ganti penyekatan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat selama PPKM Level 3 di Jakarta. 

"Hasil rapat bersama para stakeholder, Dishub DKI, Kodam Jaya dan Satpol PP, terkait ganjil genap selama PPKM di Jakarta kita memutuskan untuk tetap melanjutkannya," kata Sambodo saat jumpa pers yang disiarkan daring, Selasa 24 Agustus 2021.

Kebijakan akan disesuaikan dengan turunnya level PPKM di Jakarta ke tingkat 3. Penyesuaian dilakukan dengan mengurangi jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap dari delapan ke tiga.

"Jadi kita tetap lakukan dengan penyesuaian, yaitu mengurangi jumlah ruas jalan ganjil genap ini, dari 8 menjadi 3," jelas dia.

Ketiga ruas jalan tersebut, adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Sambodo beralasan, ketiga jalan tersebut masih diberlakukan ganjil genap karena merupakan kawasan jalan padat mobilitas perkantoran.

"Pemberlakuan kebijakan ini diterapkan mulai 26 Agustus sampai 30 Agustus 2021, mulai jam 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," tandas Sambodo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya