Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mengusut perkara Youtuber Muhammad Kece terkait kasus dugaan penodaan agama. Dalam konten video yang belakangan menimbulkan kontroversi di masyarakat itu, M Kece menyertakan donasi terbuka sebagai dukungan para penonton.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penyidik melakukan penelusuran secara menyeluruh. Termasuk soal donasi tersebut.
"Dari barang bukti yang diamankan oleh penyidik ada tiga kartu ATM ini diamankan. Tentunya penyidik akan mendalami hal tersebut," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Advertisement
Termasuk soal motif, Rusdi melanjutkan, penyidik masih mendalami lewat keterangan tersangka hingga barang bukti. Youtuber Muhammad Kece sendiri kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 25 Agustus 2021.
"Saya kira kita semua yakin nanti penyidik mampu menguak motif yang bersangkutan," Rusdi menandaskan.
M Kece Ditangkap di Bali
Polisi menangkap Youtuber Muhammad Kece alias H Muhamad Kasman di Bali. Penjemputan tersebut dilakukan lantaran tidak adanya upaya klarifikasi usai video kontennya viral dan membuat kontroversi di masyarakat.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 25 Agustus 2021.
Menurut Rusdi, kegaduhan di masyarakat atas konten Youtuber Muhammad Kece membuat penyidik langsung melakukan identifikasi dan profiling. Hingga akhirnya ditemukan lokasi persembunyiannya.
"Tentunya penyidik bekerja keras untuk cepat menuntaskan kasus ini, dan semalam pada pukul 19.30 WIT waktu Bali, penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali," jelas dia.
Youtuber Muhammad Kece pun langsung dibawa ke Bareskrim Polri.
Advertisement