Polisi Tangkap Ustaz Yahya Waloni

ebelumnya, Muhammad Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme terkait dugaan penodaan agama yakni kitab Injil. Dalam ceramahnya, dia mengatakan bahwa bible itu palsu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Agu 2021, 18:32 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pendakwah ustaz Muhammad Yahya Waloni. Hal itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

"Iya benar," tutur Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Sebelumnya, Muhammad Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme terkait dugaan penodaan agama yakni kitab Injil. Dalam ceramahnya, dia mengatakan bahwa bible itu palsu.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021. Yahya Waloni diduga melakukan tindakan SARA.

 

Laporkan Pemilik Akun Youtube

Selain Yahya Waloni, komunitas itu juga melaporkan pemilik akun Youtube Tri Datu.

Di dalamnya berisikan konten video ceramah Yahya Waloni yang menyatakan bahwa bible tidak hanya fiktif, namun juga palsu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya