5 Hal Terkait Honor Rp 70 Juta Pemakaman Covid-19 untuk Bupati Jember

Bupati Jember Hendy Siswanto tidak menampik dirinya menerima honor pemakaman Covid-19. Dia menegaskan hal itu sesuai aturan yang berlaku.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Agu 2021, 13:26 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2021, 13:26 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien Corona COVID-19 (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta Pemberian honor pemakaman Covid-19 sebesar Rp 70 juta per orang kepada empat pejabat Jember menuai kritik.

Terungkap bahwa keempat orang tersebut adalah Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah, Plt kepala hingga Kabid Kedaruratan Logistik BPBD. Mereka adalah tim pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Mengetahui hal tersebut, Pansus Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat menyayangkan penerimaan pemberian honor tersebut.

"Kami menyayangkan honor pemakaman yang diberikan kepada pejabat Pemkab Jember," katanya dikutip dari Antara, Jumat, 27 Agustus 2021. 

Para pejabat dinilai tidak etis menerima honor di tengah penderitaan masyarakat, apalagi honor tersebut dari kegiatan pemakaman pasien terkonfirmasi Covud-19 yang meninggal dunia di Kabupaten Jember.

Ada pun pembayaran honor itu tertuang dalam salinan data SK Bupati Jember No 188/.45/1071.12/2021. Dokumen itu ditandatangani Bupati Hendy pada 30 Maret 2021. 

Diketahui total anggaran yang dikeluarkan Pemkab Jember untuk honor keempat pejabat tersebut mencapai Rp 282 juta.

Berikut sejumlah hal terkait pemberian honor pemakaman Covid-19 sebesar Rp 70 juta kepada bupati dan pejabat Jember dihimpun Liputan6.com:

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua


1. Bupati Jember Mengaku Honor Tidak untuk Kepentingan Sendiri

Bupati Jember Hendy Siswanto tidak menampik dirinya menerima honor pemakaman Covid-19. Dia menegaskan hal itu sesuai aturan yang berlaku.

"Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman, karena pada regulasi yang ada, ada pengarah, tim, ketua, dan anggota terkait monitoring dan evaluasi," katanya Jumat, 27 Agustus dikutip dari Antara.

Menurut Hendy, setiap ada pasien Covid-19 di Jember yang meninggal, honor yang diterima sebesar Rp 100 ribu. Namun, honor tersebut tidak dipakai untuk kepentingan sendiri.

"Saya memang menerima dan terus terang itu sesuai regulasi yang ada. Honor itu saya berikan kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal," ujarnya.

Ia menjelaskan pihaknya tidak mengharapkan ada warga yang meninggal akibat Covid-19 dan honor tersebut sebagai konsekuensi bupati yang menjadi pengarah dalam melakukan monitoring kegiatan pemakaman.

"Pada Juni-Juli 2021 tercatat pemakaman warga yang meninggal akibat Covid-19 cukup tinggi, sehingga honor kegiatan pemakaman terlihat banyak," katanya.


2. Sekda Jember Sampaikan soal Beban Kerja

Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Mirfano menjadi salah satu dari empat pejabat yang menerima honor sebagai anggota Tim Pemakaman Pasien Covid-19.

Kritik dari berbagai pihak hingga campur tangan KPK, membuat para pejabat Jember yang baru saja menerima honor tiga hari lalu, harus rela mengembalikan ke Kasda.

Saat dikonfirmasi, Mirfano menjelaskan bahwa besarnya honor itu karena tingginya beban pekerjaan yang ditanggung oleh seluruh anggota Tim Petugas Pemakaman Pasien Covid-19, termasuk tim pengarah yang beranggotakan empat pejabat tersebut.

"Pada bulan Juli 2021 kami harus mengurus lebih dari 1.000 jenazah yang bukan jenazah biasa tapi jenazah pasien covid. Kami harus menjamin tak boleh ada satupun jenazah yang terlantar," ujar Mirfano saat dikonfirmasi secara tertulis, seperti dikutip dari Merdeka.

Beban berat petugas pemakaman di lapangan itu, menurut Mirfano, juga berimbas pada beban yang dirasakan oleh para pejabat yang masuk sebagai tim monitoring dan evaluasi. Yakni, bupati, sekda, kepala BPBD dan kepala bidang kedaruratan BPBD.

"Kami di level manajemen harus mengurus ketersediaan sarana prasarana dalam kondisi belum ada anggaran yang tersedia karena kematian diatas 40 orang setiap hari sangat mendadak dan unpredictable," jelas pejabat berdarah Sunda ini.

Ia menambahkan bahwa beban anggota tim pemakaman itu, sudah melebihi jam kerja normal para PNS.


3. Pakar Kesehatan Sebut Moral Hazard

Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra mengkritisi pejabat pemerintah daerah yang mendapat honor pemakaman pasien Covid-19. Dia menyebut, pejabat yang mendapat honor tersebut masuk kategori moral hazard.

"Wah moral hazard, tidak tepat itu. Itu bisa-bisanya, bagaimana bisa itu menjadikan orang meninggal sebagai sumber pendapatan. Ini sesuatu yang harus diinvestigasi," katanya saat dihubungi merdeka.com, Jumat, 27 Agustus 2021. 

Hermawan menegaskan, pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintah dan melayani publik dengan baik. Karena itu, seharusnya proses pemakaman pasien Covid-19 tidak menjadi lahan keuntungan bagi pejabat.

"Kalau memang petugas pemerintah, ya bertugaslah sesuai dengan tugasnya sesuai apa yang dimandatkan. Tidak mengambil untung dalam proses itu semua karena sebagai aparatur pemerintah menjamin penyelenggaraan pemerintah dan melayani publik dengan baik," tegasnya.

Hermawan meminta ke depan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengawasi ketat tata kelola pemerintah daerah dalam menangani Covid-19. Dia berharap, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah sejalan dengan pemerintah pusat.

"Pengawasan itu menjadi penting. Komitmen pemimpin daerah itu penting, apakah bupati dan wali kota. Jangan lupa bahwa kesehatan itu menjadi indikator performa pemerintah," ucapnya.


4. Relawan Jokowi Sebut Pemberian Honor Lukai Hati Masyarakat

Senada dengan Dewan Pakar IAKMI, Sapto Raharjanto sebagai Ketua DPW Seknas Jokowi Jatim juga angkat suara.

Ia mendesak polisi dan pemerintah pusat turun tangan mengungkap kasus honor Covid-19 Bupati Jember Hendy Siswanto.

Menurutnya, kebijakan Bupati Jember Hendy Siswanto dan pejabat Pemkab yang menerima honor Rp 70 juta lebih dari pemakaman jenazah korban Covid-19, menyakiti hati masyarakat.

"Sungguh sangat menyakiti masyarakat Jember peristiwa ini, dan Presiden Joko Widodo harus tahu dan menyikapi permasalahan ini dengan serius," ujarnya.

“Kalau dikatakan Bupati Jember terlibat sebagai penanggung jawab, ya sebagai pemimpin rakyat itu adalah konsekuensi sebagai pemimpin atau kepala daerah yang punya tanggung jawab mengabdi dan tugas negara, bukannya malah honor Rp 100 ribu, celaka negara ini kalau semua dipertimbangkan dengan materi,” ucap Sapto.

Sapto mengatakan, kalaupun Bupati Jember berdalih bahwa honor tersebut telah diberikan kepada masyarakat, tapi tetap ada prosedur yang harus diusut, juga regulasi yang mengatur bupati dan juga pejabat di pemkab Jember yang menerima honor dari pemakaman jenasah korban covid 19 ini tetaplah sangat menyakitkan bagi masyarakat.

"Jadi Bupati Jember tidak bisa seenaknya saja cuci tangan dengan mengatakan bahwa honor tersebut telah disumbangkan kepada masyarakat," ujarnya.


5. Dana Dikembalikan Ke Kas Daerah (Kasda)

Pansus Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat merupakan pihak pertama yang mengkritisi pemberian honor pemakaman Covid-19 kepada bupati dan pejabat Jember. Kini honor yang diberikan telah kembali ke Kasda.

Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding yang mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terkait bupati dan pejabat setempat menerima honor pemakaman jenazah Covid-19. 

"KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi dengan Pemkab Jember terkait informasi tersebut," kata Ipi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2021. 

Usai berkoordinasi, kata Ipi, honor pemakaman tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Jember.

"Pemkab Jember telah menindaklanjutinya dan kami menerima informasi bahwa hari ini dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke Kasda (Kas Daerah) Kabupaten Jember dari empat orang, yaitu Bupati, Sekda, Kepala BPBD, dan Kabid terkait," ucap Ipi seperti dikutip dari Antara.

 

Cindy Violeta Layan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya