Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa 6 orang saksi terkait kasus dugaan penipuan yang mencatut nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kasus ini dilaporkan oleh aktor Fahri Azmi.
Dua saksi di antaranya yang diperiksa yakni Fahri Azmi yang menjadi korban penipuan dan rekannya yang menyelenggarakan pesta ulang tahun.
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy tak menyebut, identitas rekan Fahri. Dia hanya menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa merupakan penyelenggara pesta ulang tahun yang dihadiri Fahri Azmi dan pelaku, AH.
Advertisement
"Jadi korban punya teman, temannya yang ulang tahun kenal sama pelaku sudah dua sampai tiga tahun lah. Korban sama pelaku ketemu lah di situ, di acara ultah itu," kata Avrilendy saat dihubungi, Sabtu (28/8/2021).
Dalam pemeriksaan, rekan Fahri Azmi mengungkapkan bahwa AH mengaku kepada dirinya sebagai dokter spesialis yang sebentar lagi menjabat Menteri Kesehatan (Menkes) RI mengantikan Terawan Agus Putranto. Pengakuan serupa juga disampaikan kepada Fahri Azmi saat berkenalan.
"Sudah kami periksa rekan Fahmi Azmi, pengakuanya ketika kenalan tersangka ngakunya sebagai dokter spesialis. Terus utusan dari Presiden, ada juga surat penunjukkan sebagai calon Menkes," ujar dia.
Avrilendy menyebut, AH meyakinkan Fahri Azmi dan temannya dengan beberapa dokumen-dokumen negara. Avrilendy belum mau berspekulasi terkait keaslian dari dokumen tersebut.
Menurut dia, dokumen itu saat ini sudah dalam penguasaan penyidik dan sedang diteliti. "Masih dalam proses penyidikan untuk memastikan apakah dokumen-dokumen tersebut asli atau palsu."
Â
Pelaku Bukan Dokter
Kembali ke pekerjaan AH, Avrilendy menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku bukanlah seorang dokter apalagi utusan Presiden Jokowi. Avrilendy menyebut, sampai saat yang diketahui pelaku belum bekerja alias pengangguran.
"Sampai sejauh ini itu ya (belum memiliki pekerjaan), tapi untuk pastinya perlu kita dalami nanti," ucap dia.
Saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakbar telah menaikkan status AH dari terlapor menjadi tersangka. AH diduga melanggar Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP terkait dugaan penipuan atau penggelapan.
Sebelumnya, aktor bernama Fahri Azmi melaporkan kasus penipuan ke Polda Metro Jaya pada Rabu 14 Juli 2021 dengan nomor laporan LP/B/3472/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam perjalanannya, penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Advertisement