Liputan6.com, Jakarta - Bupati Jember Hendy Siswanto memastikan telah mengembalikan honor pemakaman jenazah Covid-19 ke kas daerah. Hal tersebut demi menyelesaikan polemik yang terjadi selama dua hari terakhir.
"Saya memutuskan mengembalikan honor pemakaman pasien Covid-19 ke kas daerah. Kami berempat. Ini untuk memutus, menyelesaikan polemik," tutur Hendy dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).
"Sebenenarnya saya tidak ingin bercerita perihal ini, gaji selama saya jadi bupati saja tidak saya ambil, saya kembalikan dan berikan kepada fakir miskin yang ada di wilayah Kabupaten Jember, ini saya lakukan selama saya menjadi bupati," lanjutnya.
Advertisement
Sementara itu, Hendy mengatakan bahwa Surat Keterangan (SK) terkait pemakaman pasien Covid-19 berikut honornya tersebut legal.
"SK dan honor ini legal. Jumlahnya akumulasi dari orang yang meninggal. Tiga hari lalu, saya dapat kaget (melihat nilainya). Saya sudah tanda tangan. Maunya diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, namun jumlahnya tidak banyak (Rp 100 ribu jika diberikan), terlalu kecil," jelas Hendy.Â
Tak Pantas Dapat Honor Pemakaman
Hendy merasa tidaklah pantas mendapat anggaran pemakaman. Sebab, yang paling tepat mendapatkannya adalah petugas pemakaman.
Adapun uang yang dikembalikan ke kas daerah yang merupakan honor pemakaman Bupati Hendy berjumlah Rp 70.500.000.
"Selanjutnya kami akan mengevaluasi semua SK kami, tidak cuma SK tentang penanganan Covid-19 agar bisa lebih efisien, semoga ini nanti bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat," Hendy menandaskan.
Advertisement