Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sempat memunculkan istilah penyintas untuk terpidana kasus korupsi atau koruptor. Istilah itu dikemukakan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, 31 Maret 2021 lalu.
Rencananya, KPK juga akan menggandeng eks narapidana kasus korupsi atau napi koruptor dalam program penyuluhan antikorupsi. Namun, menurut pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, mereka hanya dilibatkan dalam program antikorupsi, bukan sebagai penyuluh.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
KPK sekaligus meluruskan soal penyintas korupsi. Dalam pernyataan pada Senin 23 Agustus 2021, Ipi Maryati mengakui istilah tersebut kurang tepat, sehingga polemik itu harus diakhiri.
Namun, istilah penyintas korupsi tetap menuai beragam tanggapan, termasuk wacana penyebutan koruptor sebagai pencuri. Simak selengkapnya dalam Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement