Infografis Polemik Terpidana Koruptor sebagai Penyintas atau Pencuri

KPK sempat memunculkan istilah penyintas untuk terpidana kasus korupsi atau koruptor. Meski KPK telah meluruskan, polemik terus bergulir, bahkan memunculkan wacana penyebutan pencuri untuk koruptor.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 31 Agu 2021, 10:40 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2021, 09:02 WIB
Banner Infografis Polemik Terpidana Koruptor sebagai Penyintas atau Pencuri. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Polemik Terpidana Koruptor sebagai Penyintas atau Pencuri. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sempat memunculkan istilah penyintas untuk terpidana kasus korupsi atau koruptor. Istilah itu dikemukakan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, 31 Maret 2021 lalu.

Rencananya, KPK juga akan menggandeng eks narapidana kasus korupsi atau napi koruptor dalam program penyuluhan antikorupsi. Namun, menurut pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, mereka hanya dilibatkan dalam program antikorupsi, bukan sebagai penyuluh.

KPK sekaligus meluruskan soal penyintas korupsi. Dalam pernyataan pada Senin 23 Agustus 2021, Ipi Maryati mengakui istilah tersebut kurang tepat, sehingga polemik itu harus diakhiri.

Namun, istilah penyintas korupsi tetap menuai beragam tanggapan, termasuk wacana penyebutan koruptor sebagai pencuri. Simak selengkapnya dalam Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Infografis

Infografis Polemik Terpidana Koruptor sebagai Penyintas atau Pencuri. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Polemik Terpidana Koruptor sebagai Penyintas atau Pencuri. (Liputan6.com/Abdillah)

Definisi Korupsi dan Koruptor

Infografis Definisi Korupsi dan Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Definisi Korupsi dan Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya