Liputan6.com, Jakarta Pegiat Antikorupsi, Boyamin Saiman, menyesalkan sanksi yang terbilang ringan oleh Dewan Pengawas KPK kepada Lili Pantauli. Diketahui, Wakil Ketua KPK hanya diganjar hukuman potong gaji pokok sebasar 40% selama satu tahun yang nilainya tak lebih besar dari tunjangan yang ditaksir hingga ratusan juta.
"Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tulis Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesi MAKI dalam siaran pers diterima, Selasa (31/8/2021).
Boyamin memandang, putusan setimpal untuk Lili adalah sanksi permintaan mengundurkan diri atau bahasa pemecatan. Lili diyakini layak untuk mengundurkan diri dari semata demi kebaikan KPK.
Advertisement
"Mundur demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI," jelas Boyamin.
Boyamin yakin, jika Lili mengundurkan diri, maka akan dapat menjaga kehormatan KPK yang tercoreng akibat perbuatannya berkomunikasi dengan seorang terduga pelaku korupsi yang tengah diawasi oleh penyidik antirasuah.
"Sebab perbuatannya menyandera KPK, sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan korupsi," kritik Boyamin.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Laporkan ke Bareskrim
Terkait adanya opsi melaporkan Lili sebagai pihak berperkara ke Bareskrim, Boyamin belum ikut bagian. Sebab, berdasarkan dugaan perbuatan yang Pasal 36 UU KPK, hal itu masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan.
"Tapi pada prinsipnya, kami menghormati putusan Dewas KPK sebuah proses yang telah dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Revisi UU KPK," dia memungkasi.
Â
Advertisement