Sanksi Potong Gaji Tidak Cukup, Lili Pantauli Diminta Mundur dari KPK

Boyamin yakin jika Lili mengundurkan diri, maka akan dapat menjaga kehormatan KPK yang tercoreng.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Agu 2021, 12:08 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2021, 11:52 WIB
FOTO: KPK Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang
Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan rilis penahanan Inspektur Wilayah I Kementerian ATR/ BPN, Gusmin Tuarita dan Siswidodo selaku Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pegiat Antikorupsi, Boyamin Saiman, menyesalkan sanksi yang terbilang ringan oleh Dewan Pengawas KPK kepada Lili Pantauli. Diketahui, Wakil Ketua KPK hanya diganjar hukuman potong gaji pokok sebasar 40% selama satu tahun yang nilainya tak lebih besar dari tunjangan yang ditaksir hingga ratusan juta.

"Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tulis Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesi MAKI dalam siaran pers diterima, Selasa (31/8/2021).

Boyamin memandang, putusan setimpal untuk Lili adalah sanksi permintaan mengundurkan diri atau bahasa pemecatan. Lili diyakini layak untuk mengundurkan diri dari semata demi kebaikan KPK.

"Mundur demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI," jelas Boyamin.

Boyamin yakin, jika Lili mengundurkan diri, maka akan dapat menjaga kehormatan KPK yang tercoreng akibat perbuatannya berkomunikasi dengan seorang terduga pelaku korupsi yang tengah diawasi oleh penyidik antirasuah.

"Sebab perbuatannya menyandera KPK, sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan korupsi," kritik Boyamin.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Laporkan ke Bareskrim

FOTO: Suap Pengurusan Dana Provinsi, KPK Tahan Dua Tersangka
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan terkait penahanan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). KPK menahan keduanya untuk pemeriksaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terkait adanya opsi melaporkan Lili sebagai pihak berperkara ke Bareskrim, Boyamin belum ikut bagian. Sebab, berdasarkan dugaan perbuatan yang Pasal 36 UU KPK, hal itu masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan.

"Tapi pada prinsipnya, kami menghormati putusan Dewas KPK sebuah proses yang telah dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Revisi UU KPK," dia memungkasi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya