4 Hakim MK Berpendapat TWK Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

Empat hakim konstitusi itu yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Agu 2021, 20:24 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2021, 20:24 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan KPK Watch. Ketua Majelis MK Anwar Usman dan empat hakim MK lainnya menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK konstitusional.

Lima hakim MK itu memutuskan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK yang menjadi pokok gugatan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Namun empat hakim MK lainnya menyampaikan alasan berbeda (concuring opinion) atas putusan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tersebut.

Empat hakim konstitusi itu yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. Mereka menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Hal tersebut sesuai dengan putusan MK sebelumnya yakni MK Nomor 70/PUU-VXII/2019.

"Posisi hukum kami, karena proses peralihan status itu sebagai hak, peralihan dilaksanakan terlebih dahulu dan setelah dipenuhi hak tersebut baru diikuti dengan penyelesaian masalah-masalah lain, termasuk melakukan promosi dan demosi sebagai pegawai ASN di KPK," kata Saldi Isra saat membacakan alasannya secara virtual, Selasa (31/8/2021).

Menurut Saldi, berdasarkan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 70/PUU-VXII/2019, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN bukanlah proses seleksi calon pegawai baru yang mengharuskan diadakannya seleksi sehingga sebagiannya ada yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

Apalagi, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK. Menurutnya, dedikasi para pegawai dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan lagi.

"Ketentuan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK harus dipandang, dimaknai, dan diposisikan sebagai peralihan status bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai menjadi pegawai ASN, sehingga desain baru institusi KPK tetap memberikan kepastian hukum bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK," kata dia.

 

MK Menolak Permohonan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diajukan KPK Watch.

KPK Watch meminta MK menyatakan TWK terhadap pegawai KPK inkonstitusional dan memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK menarik kembali pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak memenuhi syarat TWK sebagai alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan secara virtual, Selasa (31/8/202).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya