DKI Jakarta Alokasikan Anggaran Refocusing Rp 710 Miliar untuk Insentif Nakes

Alokasi anggaran dari Pemprov DKI Jakarta untuk insentif tenaga kesehatan menjadi yang terbesar dengan nilai mencapai Rp 710,15 miliar.

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Sep 2021, 18:48 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2021, 18:48 WIB
FOTO: Nakes dan Pasien COVID-19 Main Angklung Peringati 1 Tahun RSDC Wisma Atlet
Sejumlah tenaga kesehatan berpose saat memainkan angklung di RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Acara tersebut dilakukan dalam rangka satu tahun beroperasinya RSDC Wisma Atlet Kemayoran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, anggaran refocusing di Ibu Kota lebih besar dari dana bagi hasil (DBH) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Nantinya, kata dia, anggaran tersebut digunakan untuk insentif tenaga kesehatan (nakes), dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dan upaya prioritas lainnya di DKI Jakarta.

"Alokasi anggaran refocusing Pemprov DKI mencapai 11,44% (Rp 1,4 triliun) dari total DBH. Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam memprioritaskan upaya-upaya untuk percepatan penanganan Covid-19," kata Edi dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Lanjut dia, berdasarkan data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, total anggaran refocusing insentif tenaga kesehatan nasional mencapai Rp 1,9 triliun dan alokasi anggaran dari Pemprov DKI adalah yang terbesar dengan nilai alokasi sebesar Rp 710,15 miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, Widyastuti menyatakan alokasi anggaran refocusing insentif tenaga kesehatan tersebut diperuntukkan untuk tenaga kesehatan berstatus PNS dan non-PNS yang tersebar di seluruh Puskesmas, RSUD/RSKD, dan Laboratorium Kesehatan Daerah.

Lalu, alokasi anggaran tersebut juga untuk memenuhi kekurangan pembayaran atas insentif melakukan pelayanan pada tahun 2020.

"Hingga 26 Agustus 2021, realisasi sementara mencapai 44,17% atau sebesar Rp 313,7 miliar yang digunakan untuk pembayaran kurang lebih 55.000 tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya," ucap dia.

 

Fasilitasi Penginapan dan Transportasi

Fasilitas Khusus Bagi Tenaga Medis Corona Covid-19
Petugas medis menaiki bus Transjakarta sebagai moda jemput-antar di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Sabtu (28/3/2020). Pemprov DKI menyediakan tempat tinggal dan transportasi untuk tenaga medis dan kesehatan yang menangani pandemi virus corona atau COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lanjut dia, selain dukungan finansial, Pemerintah Provinsi DKI sejak penanganan awal pandemi telah memfasilitasi penginapan dan transportasi untuk tenaga kesehatan.

"Berbagai dukungan bagi tenaga kesehatan yang membaktikan dirinya bagi penanganan Covid-19 diharapkan menjadi komitmen motivasi agar DKI Jakarta bersama seluruh warganya dapat segera mengendalikan kasus Covid-19 secara optimal dan kolaboratif," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya