Komnas HAM Akan Dengar Keterangan Korban Dugaan Perundungan dan Pelecehan Pegawai KPI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga menjadi korban pelecehan dan perundungan di lingkungan KPI Pusat.

oleh Yopi Makdori diperbarui 03 Sep 2021, 11:56 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2021, 11:55 WIB
Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM , Beka Ulung Hapsara

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga menjadi korban pelecehan dan perundungan di lingkungan KPI Pusat.

"Sampai saat ini kami masih menunggu konfirmasi dari pendamping hukumnya karena kami menjadwalkan jam 10," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

MS, kata Beka akan diminta menjelaskan kronologi peristiwa pelecehan dan perundungan yang menimpa dirinya. Komnas juga minta MS menerangkan kekerasan apa saya yang ia terima saat itu.

"Jadi hari ini Komnas mengagendakan mendengarkan keterangan korban dan pendamping hukumnya terkait dengan kronologis peristiwa yang sebenarnya terjadi terus bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dia alami, termasuk waktu dan siapa saja pelakunya, itu," ujar Beka.

Sebelumnya MS mengaku ditindas dan dilecehkan oleh tujuh orang karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Insiden itu dialami sejak 2012 sampai 2019.

"Mereka bersama-sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya. Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama-sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh," kata MS dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).

Perundungan Sejak 2011

MS menyampaikan, sejak awal bekerja di KPI Pusat pada 2011, sudah tak terhitung berapa kali mereka melecehkan, memukul, memaki, dan merundung. Dia pun tidak membalas.

MS menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya dalam bentuk keterangan tertulis. Ia mengutarakan pada tahun 2015, mereka beramai ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan mencoret alat vital dengan spidol.

"Bahkan mereka mendokumentasikan kelaminnya dan membuat saya tak berdaya melawan mereka setelah tragedi itu," ujar dia.

Hal yang sama juga dialami pada 2017, saat acara Bimtek di Resort Prima Cipayung, Bogor, pada pukul 01.30 WIB. Ketika sedang tidur, mereka melempar ke kolam renang dan bersama-sama menertawai seolah penderitaanya sebuah hiburan bagi mereka. 

"Bukankah itu penganiayaan? Mengapa mereka begitu berkuasa menindas tanpa ada satupun yang membela saya. Apakah hanya karena saya karyawan rendahan sehingga para pelaku tak diberi sanksi? Dimana keadilan untuk saya?," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya