Liputan6.com, Jakarta Setara Institute mengutuk keras perusakan rumah ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Menurut Setara Institue, perusakan rumah ibadah jemaat Ahmadiyah merupakan pembangkangan konstitusi dan UUD 1945.
"Pemerintah Kabupaten telah melakukan pembangkangan atas jaminan konstitusional yang termuat dalam UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan bahwa 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing'," ujar Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).
Menurut Halili, salah satu faktor pemicu utama dari memburuknya diskriminasi atas jemaat Ahmadiyah Sintang adalah sikap diam pemerintah pusat. Halili mendesak pemerintah pusat segera turun tangan.
Advertisement
Halili meminta Menteri Dalam Negeri melakukan tindakan memadai atas Pemerintah Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memastikan Pemkab menjamin hak-hak dasar setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah secara merdeka, sesuai jaminan UUD 1945.
Kemudian mendesak Menteri Agama melakukan tindakan yang dibutuhkan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat untuk menjamin dan memfasilitasi hak-hak keagamaan komunitas Ahmadiyah di Sintang.
"Seharusnya Pemerintah Pusat mengambil langkah yang memadai sesuai dengan otoritas yang dimiliki, sebab kewenangan utama pengaturan mengenai agama dan urusan keagamaan dalam konstruksi sistem pemerintahan Indonesia berada di tangan pusat. Urusan agama bukanlah urusan yang didesentralisasi," kata dia.
Menurut Halili, pemerintah pusat mendiamkan diskriminasi yang menimpa kelompok minoritas Ahmadiyah di Pemkab Sintang. Halili menyebut pada beberapa kasus yang mengorbankan atau memviktimisasi kelompok minoritas, pemerintah selalu bersembunyi di balik alasan keamanan, ketentraman, ketertiban, kerukunan, dan kondusivitas masyarakat.
"Alasan semacam itu selalu didasarkan pada cara pandang mayoritarianisme yang mengabaikan jaminan hak dan keamanan dasar kelompok minoritas. Sayangnya, narasi keamanan, ketentraman, ketertiban, kerukunan, dan kondusivitas hampir selalu didasarkan pada sikap dan tuntutan kelompok intoleran yang acapkali mengatasnamakan mayoritas setempat," kata dia.
Situasi Sudah Terkendali
Sebuah video sekelompok orang merusak dan membakar masjid jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, viral di media sosial. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan adanya peristiwa dalam video tersebut.
Donny mengatakan, massa merusak dan membakar bangunan Masjid Jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
"Saat ini personel gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di TKP," kata Donny, Jumat (3/9/2021).
"Ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa sekitar ratusan orang. Tidak ada korban jiwa. Untuk masjidnya sendiri ada yang rusak karena dilempar. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang masjid," katanya.
Saat ini pihaknya tengah fokus mengamankan jemaat Ahmadiyah yang berjumlah 72 org atau 20 KK dan bangunan masjid yang ada di lokasi.
"Situasi sudah terkendali. Massa sudah kembali," katanya.
Advertisement