5 Respons Komnas HAM Terkait Pelecehan dan Perundungan MS Pegawai KPI

MS mengaku mengalami perundungan dan pelecehan yang dilakukan oleh tujuh orang karyawan KPI. Insiden itu dialami sejak 2012 sampai 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Sep 2021, 20:01 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2021, 20:01 WIB
Ilustrasi pelecehan / kekerasan seksual
Ilustrasi pelecehan / kekerasan seksual. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan atas dugaan pelecehan dan perundungan terhadap MS, pegawai di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Sedianya, MS dipanggil ke Komnas HAM untuk dimintai keterangan pada Jumat (3/9/2021) pukul 10.00 WIB, namun batal karena alasan kesehatan. Sehingga kedatangan MS akan dijadwalkan ulang.

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, MS akan diminta menjelaskan kronologi peristiwa serta kekerasan apa saja yang ia terima selama ini.

Sebelumnya MS mengaku ditindas dan dilecehkan oleh tujuh rekan kerjanya di KPI. Insiden itu dialami sejak 2012 sampai 2019.

"Mereka bersama-sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya. Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama-sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh," kata MS dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 September 2021. 

Dalam kasus yang melibatkan tujuh pelaku terduga perundungan, Beka mengatakan Komnas HAM perlu terlebih dahulu mendapatkan keterangan secara lengkap dari korban supaya dapat segera menyusun langkah lanjutan sesuai keterangan yang terkumpul.

Berikut tiga respons Komnas HAM terkait kasus pelecehan dan perundungan yang menimpa MS pegawai KPI yang dihimpun Liputan6.com:

1. Komnas HAM Akan Dengar Keterangan Korban

Komnas HAM memanggil MS, pegawai KPI yang diduga menjadi korban pelecehan dan perundungan di lingkungan KPI Pusat.

MS, kata Beka akan diminta menjelaskan kronologi peristiwa pelecehan dan perundungan yang menimpa dirinya. Komnas juga minta MS menerangkan kekerasan apa saya yang ia terima saat itu.

"Komnas mengagendakan mendengarkan keterangan korban dan pendamping hukumnya terkait dengan kronologis peristiwa yang sebenarnya terjadi terus bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dia alami, termasuk waktu dan siapa saja pelakunya, itu," ujar Beka, Jumat (3/9/2021).

2. Janji Usut Tuntas Kasus dan Beri Perlindungan Kepada Korban

Lebih lanjut Beka mengungkapkan, pihaknya akan membantu penyelesaian kasus MS dan memberikan perlindungan.

"Yang jelas begini, kita akan upayakan perlindungan keamanan, kita komunikasikan nanti dengan LPSK, upaya juga membantu perlindungan korban itu yang pertama," tutur Beka di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Menurut Beka, pihaknya juga akan melakukan pendampingan pemulihan trauma demi menjaga keberanian korban dalam menuntaskan kasus tersebut.

"Bagaimana pun juga kami mengapresiasi betul keberanian korban untuk mengungkap peristiwa yang ada ke publik. Tidak semua korban punya semangat seperti itu dan keberanian itu. Dan itu yang saya kira kita harus jaga, itu di tahap sekarang," jelas dia.

3. Akan Panggil Polisi dan KPI

Komnas HAM juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyurati dua instansi terkait yaitu kepolisian serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk bersama usut kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap pegawai KPI yaitu MS.

"Kami akan berkirim surat hari Senin atau Selasa (6 atau 7 September 2021) ke KPI atau Kepolisian jadi kami akan berkirim surat meminta keterangan dengan detail-detail yang tadi saya sampaikan terus," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Dia berharap, kedua instansi itu dapat kooperatif dan merespons surat dari Komnas HAM secara cepat.

"Harapannya ya berdua bisa merespons dengan cepat jadi progresnya atau kemajuannya juga dengan cepat bisa kita jalan," kata Beka.

4. Menunggu MS Memberi Keterangan

Beka juga mengatakan, pihaknya turut menunggu MS untuk datang ke Komnas HAM dan membeberkan kasus yang menimpa pegawai KPI tersebut. Namun tetap dengan mengedepankan kemauan dari MS itu sendiri.

"Harapannya ya berdua (KPI-Polri) bisa merespons dengan cepat, jadi progresnya atau kemajuannya juga dengan cepat bisa kita jalani," kata Beka.

Sebelumnya, MS mengaku ditindas dan dilecehkan oleh tujuh orang karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Insiden itu dialami sejak 2012 sampai 2019. 

MS menyampaikan, sejak awal bekerja di KPI Pusat pada 2011, sudah tak terhitung berapa kali mereka melecehkan, memukul, memaki, dan merundung. Dia pun tidak membalas.

5. Berharap MS dapat Keadilan

Beka pun berharap, keadilan dapat ditegakkan di kasus dugaan tindak pidana penindasan dan pelecehan seksual yang dialami MS. Terlebih, perkara kekerasan seksual memiliki tipologi yang berbeda.

"Kemudian soal pemulihan misalnya soal bagaimana menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan aman, kemudian pemulihan dari traumanya. Trauma ini juga bukan hanya korban tapi juga keluarga korban karena ini kan tekanan publik segala macam sangat banyak. Juga nantinya ke depan kita memikirkan soal pekerjaan, soal kesehatan, bagaimana perawatan kesehatan, kira-kira seperti itu," Beka menandaskan.

 

Cindy Violeta Layan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya