Liputan6.com, Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Maluku menangkap HH (58), buron kasus korupsi pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku Tenggara Barat sebesar Rp 4.500.000.000.
"Tim Tabur mengamankan buronan HH pada Jumat, 3 September 2021, pukul 12.58 WIB, di Jalan H Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Senin (6/9/2021).
Menurut dia, HH selaku Direktur PT Inti Artha Nusantara sekaligus kontraktor ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus korupsi tersebut.
Advertisement
"Saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon yaitu Kepala Dinas PUPR KKT AS, WF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FYP selaku pengawas," kata Eben.
Dia menyebut, pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku Tenggara Barat itu menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, akibat perbuatan para Tersangka, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 1.380.000.000," tutur Eben.
Eben menegaskan, penangkapan terhadap HH itu dilakukan karena tersangka kasus korupsi tersebut tak kunjung memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejati Maluku.
"Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung," tegasnya.
Minta Buron Serahkan Diri
Eben pun mengimbau kepada pada seluruh buronan yang sudah masuk dalam daftar DPO agar segera menyerahkan diri.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutup Eben.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement