Mabes Polri Belum Rencanakan Ambil Alih Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah

Komnas HAM telah mewanti kepolisian setempat untuk melakukan pengawalan sebelum peristiwa perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat terjadi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Sep 2021, 15:31 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2021, 15:31 WIB
Jemaat Ahmadiyah Sintang
Sekelompok orang merusak dan membakar masjid jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. (Liputan6.com/ Aceng Mukaram)

Liputan6.com, Jakarta Mabes Polri menanggapi desakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang meminta agar kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat segera diambil alih.

"Sudah ditangani olleh Polda Kalbar dengan asistensi Dittipidum Bareskrim Polri" tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Menurut Agus, sejauh ini penyidik Polda Kalimantan Barat dinilai mampu menangani perkara tersebut. 

"Kalau mereka mampu kenapa diambil alih. Sementara kita asistensi dan siap backup bila ada permintaan," kata Agus.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, kasus perusakan dan pembakaran rumah ibadah terhadap jemaah Ahmadiyah di Sintang bukanlah kasus yang mendadak.

Choirul mengatakan, pihaknya telah mewanti kepolisian setempat untuk melakukan pengawalan sebelum peristiwa itu terjadi.

"Kasus di Sintang bukan kasus mendadak dan bisa kita duga eskalasinya, seminggu lalu sebelum 3 September kami sudah berkirim surat ke Polda Kalimantan Barat untuk bertanggung jawab mengupayakan menghentikan eskalasi dan mencegah konflik, termasuk melakukan evaluasi," kata Anam dalam jumpa pers daring, Senin (6/9/2021).

Selain ke kepolisian setempat, Komnas HAM meminta atensi Mabes Polri. Dia menilai, Polda Kalimantan Barat dikhawatirkan tidak cukup kuat menahan laju eskalasi konflik terkait Ahmadiyah tersebut.

"Kami coba ke Mabes Polri mengambil alih untuk memastiakn agar tidak terulang peristiwanya," jelas Anam.

Dia menuturkan, Komnas HAM juga meminta kepolisian untuk mengusut ujaran kebencian yang beredar dan memprovokasi massa. "Kami juga bersurat, temuan terkait hatespeech dapat ditindaklanjuti," harap Anam soal Ahmadiyah.

Anam mengatakan ada 10 orang sedang dipanggil polisi untuk dimintai keterangan untuk olah TKP. Namun, belum pasti apakah mereka adalah aktor intelektual yang menggunakan pengaruhnya dalam aksi kemarin.

"Karena kalau hanya pelaku lapangan, kejadian serupa akan kembali terjadi dimana-mana, nuansanya nuansa provokasi kebencian dan kami mendorong diambil Mabes Polri ambil alih kasus ini dan tindak tidak hanya pelaku lapangan," Anam menandasi.

 

Tamgkap 10 Terduga Pelaku

Sebelumnya, penyidik Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Polres Sintang telah menangkap 10 terduga pelaku perusakan masjid milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalbar.

"Saat ini kami sudah mengamankan sebanyak 10 orang diduga pelaku perusakan rumah ibadah di Sintang," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go dikutip dari Antara, Minggu malam (5/9/2021).

Kepolisian memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status 10 terduga pelaku perusakan masjid Ahmadiyah yang ditangkap tersebut.

Ratusan aparat gabungan TNI dan Polri sebelumnya telah diterjunkan untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) insiden perusakan rumah ibadah milik JAI di Kabupaten Sintang.

Dalam insiden itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa yang ditaksir berjumlah sekitar 200 orang.

"Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk rumah ibadahnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang rumah ibadah milik JAI tersebut," kata Donny.

Dia menambahkan, saat ini kepolisian juga masih fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan rumah ibadah.

"Situasi saat ini sudah terkendali, massa sudah kembali," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya