KPK Periksa Ajudan Lili Pantauli Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah dijatuhi sanksi berat karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial saat perkaranya tengah diproses.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Sep 2021, 16:19 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2021, 16:19 WIB
FOTO: Suap Pengurusan Dana Provinsi, KPK Tahan Dua Tersangka
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan terkait penahanan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). KPK menahan keduanya untuk pemeriksaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Oktavia Dita Dari dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Oktavia merupakan ajudan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Oktavia diperiksa untuk mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019.

"(Benar) diperiksa di Gedung Merah Putih," kata Ali saat dikonfirmasi awak media, Senin (6/9/2021).

Namun Ali mengaku belum bisa menjelaskan lebih detil terkait pemeriksaan tersebut. Sebab pemeriksaan ajudan Lili Pintauli Siregar masih berlangsung.

Sebagai informasi, Lili Pintauli telah dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK sebab berkomunikasi dengan M Syahrial, salah satu pihak yang berperkara dalam kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.

 

Sanksi Berat Lili Pintauli

Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene
Wakil Ketua KPK. Lili Pintauli Siregar saat rilis penahanan Anja Runtuwene tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah program pembangunan rumah DP Rp 0,- di Munjul Pondok Ranggon, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Akibatnya dalam kasus tersebut, Lili Pintauli dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Dalam kasus ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial telah berstatus tersangka. Yusmada diduga menyuap M Syahrial untuk menjabat sebagai Sekda di Tanjungbalai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya