PPKM Diperpanjang, Waktu Makan di Dalam Mal Jadi 60 Menit

Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Sep 2021, 19:25 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2021, 19:19 WIB
FOTO: Restoran di Mal Kembali Layani Pengunjung Makan di Tempat
Pengunjung menyantap makanan di restoran yang berada di Mal Central Park, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Restoran dalam pusat perbelanjaan kini bisa makan di tempat dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Namun, ada beberapa pelonggaran di berbagai sektor, yang berlaku 7 sampai 13 September 2021.

Salah satunya, pemerintah memperpanjang jam waktu makan di tempat atau dine in dalam mal menjadi 60 menit. Penyesuaian aktivitas masyarakat ini menyusul semakin membaiknya situasi Covid-19 di Indonesia.

"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara daring, Senin (6/9/2021).

Menurut dia, situasi perkembangan Covid-19 di Jawa dan Bali terus mengalami perbaikan yang berarti. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota-kabupaten yang berada di PPKM level 4.

Per 5 September 2021, hanya 11 kota/kabupaten di Jawa-Bali yang ada di level 4 dari sebelumnya yang berjumlah 25 kota/kabupaten. Sedangkan, daerah yang turun ke PPKM level 2 meningkat dari yang sebelumnya 27 menjadi 43 kota/kabupaten.

"Dari wilayah aglomerasi, DIY berhasil turun ke level 3, sementara Bali kami perkirakan butuh waktu 1 minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien di RS yang masih tinggi," jelas Luhut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


PPKM Terus Diberlakukan

Sebelumnya, Luhut menekankan PPKM akan terus diberlakukan selama Covid-19 masih menjadi pandemi. Menurut dia, pemerintah akan menurunkan level PPKM suatu daerah apabila situasi Covid-19 di wilayah tersebut semakin membaik.

Jika PPKM sudah mendekati level 2 dan level 1, maka masyarakat sudah mendekati situasi kehidupan new normal. Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan evaluasi kebijakan PPKM setiap minggunya.

"Oleh karena itu, evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat direspon secara cepat," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin 16 Agustus 2021.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya