Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 41 tahanan Blok C2 meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Korban jiwa yang dalam kondisi terbakar pun ditangani langsung oleh Tim DVI Polri demi mengetahui identitasnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya membuka posko pengambilan sampel DNA keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
"Untuk mempermudah kinerja Tim DVI tersebut tentunya tim memerlukan bukti-bukti dari para korban. Oleh karena itu RS Polri telah membuka satu pos antemortem yaitu pos yang digunakan untuk mencari data-data sebelum korban meninggal dunia. Baik data primer maupun data sekunder," tutur Rusdi di RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (8/9/2021).
Advertisement
Rusdi meminta keluarga para tahanan korban meninggal dunia dapat segera datang ke RS Polri untuk memberikan sampel DNA. Sejauh ini, RS Polri telah menerima sebanyak 41 kantong jenazah korban jiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
"Tentunya tim akan segera bekerja untuk menuntaskan kejadian ini yang tentunya dapat cepat memberikan kepastian kepada keluarga korban," kata Rusdi.
Lapas Kelas I Tangerang Kelebihan Kapasitas 400 Persen
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Tangerang, Banten kelebihan kapasitas. Dia mengungkap kelebihan kapasitas di Lapas Tangerang mencapai 400 persen.
"Lapas Tangerang ini over kapasitas 400 persen, penghuninya 2.072 orang," ujar Yasonna di Lapas Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021).Â
Menurut Yasonna, saat insiden kebakaran terjadi, pintu kamar warga binaan pemasyarakatan terkunci. Mode bangunan di Lapas Kelas I Tangerang ini menurut dia layaknya paviliun.
"Jadi itu model paviliun-paviliun, di dalam satu blok ada beberapa kamar yang terkunci, dan itu terjadi kebakaran jam 01.45 WIB, pengawas dari atas melihat kondisi itu terjadi api, langsung menelepon damkar," kata Yasonna soal kebakaran lapas itu.
Advertisement