Wagub DKI Tegaskan Ancol dan TMII Masih Uji Coba, Belum Dibuka untuk Umum

Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan dua tempat wisata, yakni Ancol dan TMII, setelah pemerintah mulai melonggarkan aturan PPKM level 3 di Ibu Kota.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Sep 2021, 01:10 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2021, 01:10 WIB
FOTO: Wisata Ancol Ditutup 2 Hari Imbas Kerumunan
Suasana di salah satu pintu masuk saat penutupan sementara Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Minggu (16/5/2021). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menutup sementara wisata Ancol pada 16-17 Mei 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa objek wisata Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) belum dibuka untuk masyarakat umum. Saat ini, status kedua tempat wisata itu masih uji coba.

"Belum diputuskan untuk dibuka. Saat ini sedang diuji coba dan dirapatkan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama bisa ada keputusan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis malam (9/9/2021).

Saat ini Ancol dan TMII sedang diuji coba beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Riza tidak menutup kemungkinan, uji coba nantinya juga akan dilakukan untuk tempat wisata lainnya.

"Kenapa dua tempat itu, karena ramai. Jadi dua tempat itu yang diuji coba," katanya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan dua tempat wisata, yakni Ancol dan TMII, setelah pemerintah mulai melonggarkan aturan PPKM level 3 di Ibu Kota.

"Buka untuk uji coba di TMII dan Ancol," kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Iffan di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

 

Aturan Tempat Wisata Saat PPKM Level 3

Kawasan TMII Kembali Dibuka Tèrbatas
Warga berolahraga sore di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Minggu (22/8/2021). TMII kembali dibuka mulai 06.00-18.00 WIB namun terbatas hanya untuk kegiatan berolahraga outdoor atau luar ruangan dan dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM level tiga yang di dalamnya mengatur uji coba pembukaan tempat wisata tertentu.

Uji coba tempat wisata itu juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021.

Dalam Keputusan Gubernur DKI yang terbaru itu, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Kemudian, jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata dalam uji coba itu.

Adapun daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba itu ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Rencana uji coba pembukaan tempat wisata itu dilakukan setelah melalui pembahasan dalam rapat yang dipimpin langsung Gubernur Anies Baswedan pada Selasa (7/9).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya